Khofifah Terima Penghargaan Pengelolaan Sampah Terbaik 2026 dari Menteri LH
Khofifah Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah Terbaik 2026

Khofifah Terima Penghargaan Pengelolaan Sampah Terbaik 2026 dari Menteri Lingkungan Hidup

Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan prestasi gemilang di tingkat nasional dalam bidang pengelolaan sampah. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menerima Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota. Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).

Prestasi Jawa Timur dengan Raihan Terbanyak Sertifikat Nasional

Keberhasilan Jawa Timur dalam penghargaan ini didukung oleh pencapaian luar biasa, yaitu meraih 13 sertifikat dari total 35 sertifikat nasional. Raihan tersebut terbagi dalam dua kategori utama: satu sertifikat untuk Kota Terbaik dan 12 sertifikat Menuju Kota Bersih. Jumlah ini menjadi yang terbanyak dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia, menegaskan posisi Jawa Timur sebagai pemimpin dalam tata kelola persampahan.

Khofifah menegaskan bahwa penghargaan ini bukanlah hasil instan, melainkan buah dari pembinaan yang dilakukan secara konsisten, sistematis, dan berjenjang di tingkat kabupaten dan kota. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan teknis kebersihan semata, melainkan harus menjadi bagian integral dari transformasi peradaban lingkungan yang lebih luas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daerah Penerima Sertifikat dan Sistem Terintegrasi

Gubernur Khofifah merinci ke-13 daerah di Jawa Timur yang berhasil meraih sertifikat pada tahun 2026. Kota Surabaya berhasil menyabet predikat Kota Terbaik, sementara 12 kabupaten/kota lainnya menerima Sertifikat Menuju Kota Bersih, yaitu:

  • Kota Malang
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kota Probolinggo
  • Kabupaten Lumajang
  • Kota Blitar

Dalam struktur penghargaan nasional, Surabaya tercatat sebagai Kota Terbaik I, mengungguli Balikpapan sebagai Kota Terbaik II dan Kabupaten Ciamis yang meraih predikat Kabupaten Terbaik. Khofifah menjelaskan bahwa sistem pengelolaan sampah yang dibangun harus terintegrasi dari hulu ke hilir, berbasis ekonomi sirkular, dan mampu memberikan dampak nyata pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Peran Pemerintah Provinsi dan Dukungan Kebijakan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menekankan peran strategisnya sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan pelaksanaan teknis di tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012. Peran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari koordinasi dan pembinaan, pengelolaan sampah regional, hingga fungsi regulasi dan pengawasan yang ketat.

Dalam praktiknya, Pemprov Jatim telah menjalankan serangkaian langkah konkret, termasuk penguatan kebijakan daerah, fasilitasi rencana pengurangan sampah, pendampingan teknis untuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta evaluasi berkala terhadap kinerja pengelolaan sampah di setiap kabupaten dan kota. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi penetapan Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 untuk Khofifah sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota.

Komitmen Berkelanjutan dan Target Masa Depan

Khofifah menegaskan bahwa upaya Pemprov Jawa Timur dalam mendorong pengurangan sampah akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Strategi yang dijalankan meliputi penguatan edukasi pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, optimalisasi TPS3R dan TPST di berbagai kabupaten/kota, serta pendampingan teknis yang intensif. Ia menambahkan bahwa gerakan menuju kota bersih harus menjadi budaya bersama yang diinternalisasi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Target jangka panjang yang dicanangkan adalah menekan residu sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara signifikan. Hal ini akan dicapai melalui penguatan ekonomi sirkular, peningkatan kapasitas bank sampah, serta mendorong inovasi teknologi pengolahan yang ramah lingkungan. "Jawa Timur siap menjadi referensi nasional dalam tata kelola persampahan yang berkelanjutan," tegas Khofifah dengan penuh keyakinan.

Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Imbauan Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa Rakornas Pengelolaan Sampah 2026, yang digelar dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), menjadi momentum penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah di Indonesia. "HPSN 2026 bukan sekadar seremoni, tetapi titik belok perubahan paradigma dari sistem kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan berbasis 3R dan ekonomi sirkular," ujarnya.

Hanif menegaskan bahwa transformasi ini merupakan amanat dari UU No. 18 Tahun 2008 dan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI, yang menekankan perubahan perilaku dari hulu serta kolaborasi lintas pihak. Ia juga memaparkan hasil penilaian terkini, di mana 35 daerah masuk kategori Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, dengan nilai terbaik diraih oleh Surabaya (74,92), Ciamis (74,68), dan Balikpapan (74,55). Sementara itu, 253 daerah masih dalam tahap pembinaan dan 132 daerah dalam pengawasan ketat.

"Kami meminta seluruh kepala daerah berkomitmen serius melakukan perbaikan tata kelola sampah secara komprehensif dari hulu ke hilir," tandas Hanif dalam kesempatan tersebut. Acara penghargaan ini juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menko Pangan RI Zulkifli Hasan, Mendagri RI Tito Karnavian, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI Wihaji, menunjukkan pentingnya isu pengelolaan sampah dalam agenda pembangunan nasional.