Kemen Setneg Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kementerian Sekretariat Negara (Kemen Setneg) secara resmi mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili kepada seluruh masyarakat Indonesia yang merayakan. Dalam pernyataannya, Kemen Setneg menegaskan bahwa momentum perayaan Imlek ini menjadi ruang kebersamaan yang penting untuk mempererat persatuan antarumat beragama dan antaretnis di Tanah Air.
Pesan Mensetneg Prasetyo Hadi
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pesan melalui akun Instagram resmi Kemensetneg pada Selasa, 17 Februari 2026. "Tahun Baru Imlek menjadi ruang kebersamaan sekaligus meneguhkan semangat inklusivitas dalam keberagaman bangsa Indonesia," tulis Prasetyo. Ia menambahkan bahwa perayaan ini sejalan dengan penyelenggaraan Perayaan Harmoni Imlek Nusantara 2026, yang mencerminkan nilai toleransi, persaudaraan, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Prasetyo berharap Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili membawa kedamaian, kebahagiaan, serta memperkuat harmoni sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pesan serupa juga disuarakan oleh Kementerian Agama RI, yang mengajak semua pihak untuk memacu langkah dalam merawat persaudaraan dan kedamaian dalam bingkai "Harmoni Imlek Nusantara".
Remisi Khusus untuk Warga Binaan Konghucu
Dalam rangka memperingati Imlek 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia. Pemberian ini dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari 2026, sebagai bentuk penghormatan negara dalam merayakan Hari Raya Imlek.
Dari total 44 orang, 43 di antaranya merupakan narapidana yang menerima RK I dengan rincian sebagai berikut:
- 11 orang memperoleh remisi 15 hari
- 25 orang memperoleh remisi 1 bulan
- 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari
- 4 orang memperoleh remisi 2 bulan
Selain itu, 1 orang anak binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
Penghargaan atas Perilaku Positif
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan. "Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," ucap Agus.
Agus menegaskan bahwa remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Strategi Pembinaan Berkelanjutan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan. "Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Mashudi.
Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026, Ditjenpas turut menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp 25.447.500. Hal ini menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.



