Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili sebagai hari libur nasional pada Selasa, 17 Februari 2026. Keputusan penting ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri terkait, yang mengatur secara detail tentang hari libur nasional dan cuti bersama untuk seluruh tahun 2026.
Perayaan Imlek 2026 Akan Berlangsung Dua Hari Berturut-turut
Selain penetapan hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada Senin, 16 Februari 2026. Dengan susunan tanggal ini, perayaan Imlek pada tahun 2026 dalam kalender resmi pemerintah akan berlangsung selama dua hari berturut-turut, memberikan kesempatan yang lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan dan berkumpul bersama keluarga.
Detail Surat Keputusan Bersama 3 Menteri
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 menjadi dasar hukum yang kuat untuk penetapan ini. Dokumen resmi tersebut mencakup seluruh rangkaian hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun, dengan Imlek 2577 Kongzili mendapatkan tempat khusus sebagai bagian dari pengakuan terhadap keragaman budaya dan tradisi di Indonesia.
Penetapan ini tidak hanya sekadar hari libur, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghormati dan melestarikan warisan budaya Tionghoa yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Perayaan Imlek sendiri memiliki makna yang mendalam sebagai simbol harapan, keberuntungan, dan kebersamaan.
Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama yang berurutan, diharapkan masyarakat dapat merayakan Imlek 2026 dengan lebih khidmat dan penuh sukacita, sekaligus mendukung kegiatan ekonomi dan sosial yang terkait dengan perayaan tersebut.