Imlek 2026, Pemerintah Berikan Remisi Khusus untuk 44 Warga Binaan Konghucu
Imlek 2026, Remisi Khusus untuk Warga Binaan Konghucu

Imlek 2026 Diperingati dengan Pemberian Remisi Khusus untuk Warga Binaan Konghucu

Hari Raya Imlek Tahun 2026 dirayakan pada hari ini, 17 Februari 2026, dengan momen istimewa dari pemerintah. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dilaksanakan dalam rangka merayakan Imlek 2026, sebagai bentuk penghormatan negara terhadap hari besar keagamaan tersebut.

Rincian Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

Dari total 44 orang penerima, 43 di antaranya adalah narapidana yang menerima RK I dengan rincian sebagai berikut:

  • 11 orang memperoleh remisi selama 15 hari.
  • 25 orang memperoleh remisi selama 1 bulan.
  • 3 orang memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari.
  • 4 orang memperoleh remisi selama 2 bulan.

Selain itu, terdapat 1 orang anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan selama masa pembinaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuan dan Mekanisme Pemberian Remisi

Agus Andrianto menjelaskan bahwa pemberian remisi dan PMP Khusus ini dilaksanakan secara selektif dan objektif, berdasarkan persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. "Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan," ujarnya dalam keterangan resmi. Kebijakan ini tidak hanya sebagai penghargaan, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kelebihan penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Strategi Pembinaan dan Efisiensi Anggaran

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan dan strategi pembinaan berkelanjutan. "Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri," jelas Mashudi. Selain itu, dengan pemberian RK dan PMP Khusus ini, Ditjenpas berhasil menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp 25.447.500. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Peringatan Imlek 2026 ini tidak hanya diwarnai dengan kemeriahan festival, tetapi juga dengan kebijakan humanis yang memperhatikan hak-hak warga binaan, sekaligus mendukung efisiensi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga