DPR Soroti Bahaya Galon Guna Ulang Tua: 57% di Jabodetabek Berisiko Sebar Bahan Kimia
Penggunaan galon guna ulang yang telah melampaui batas usia pakai menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Perindustrian. Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengungkap temuan mengkhawatirkan bahwa 57% galon guna ulang yang beredar di wilayah Jabodetabek telah melebihi usia pakai yang direkomendasikan. Kondisi ini memicu kekhawatiran besar akan potensi paparan bahan kimia berbahaya saat masyarakat mengonsumsi air minum dari galon yang sudah tua.
Galon Buram dan Risiko Migrasi BPA
Pada Oktober 2025, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merilis hasil investigasi terhadap 60 toko kelontong di Jabodetabek. Selain temuan bahwa 57% galon guna ulang berusia lebih dari dua tahun, investigasi juga menemukan bahwa 8 dari 10 galon yang beredar sudah dalam kondisi buram dan kusam, menandakan penurunan kualitas kemasan plastik polikarbonat.
Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, menjelaskan bahwa galon sebaiknya hanya digunakan maksimal 40 kali pengisian ulang atau setara satu tahun pemakaian. "Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi," tegasnya. BPA (Bisphenol A) adalah bahan kimia pembuat plastik polikarbonat yang dapat meniru hormon dan berpotensi mengganggu sistem endokrin manusia.
Riset ilmiah mengaitkan paparan jangka panjang BPA dengan berbagai risiko kesehatan, antara lain:
- Gangguan kesuburan dan sistem reproduksi
- Diabetes tipe 2 dan obesitas
- Peningkatan risiko kanker payudara, prostat, dan usus besar
Lemahnya Pengawasan Distribusi dan Praktik Penjemuran
Menurut Novita Hardini, persoalan galon guna ulang kian diperparah oleh lemahnya pengawasan pada tahap distribusi. Kualitas air yang awalnya memenuhi standar di pabrik sering mengalami penurunan ketika sudah berada di tingkat agen, penjual eceran, hingga konsumen akhir.
Ia menyoroti praktik di lapangan di mana banyak galon dijemur terlalu lama di bawah terik sinar matahari. Paparan panas yang berlebihan ini dinilai dapat memicu perpindahan bahan kimia berbahaya dari plastik galon ke dalam air minum. "Kualitas air itu sering menurun bukan di pabriknya tapi karena galon dijemur terlalu lama di bawah matahari karena stok di agen-agennya, karena ada migrasi kimia dari plastik ke air," papar Novita dalam rapat yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, di Gedung DPR.
Rekomendasi Penarikan dan Perlindungan Konsumen
Dalam rekomendasinya, KKI secara tegas meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mendorong produsen menarik seluruh galon yang telah berusia di atas dua tahun dari peredaran. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan bahan kimia berbahaya yang dapat bermigrasi dari kemasan plastik yang sudah tua.
RDP Komisi VII DPR ini menyoroti urgensi penegakan standar dan pengawasan ketat terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK), khususnya terkait penggunaan galon guna ulang. Tanpa regulasi yang jelas dan implementasi yang ketat, risiko kesehatan akibat migrasi bahan kimia dari galon tua akan terus mengancam konsumen, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.