Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara bagi sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 5 triliun dan memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia.
Pakar Desak Pengusutan Tanpa Tebang Pilih
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026), menegaskan bahwa jika Polri serius, kasus ini mudah diungkap. "Kami yakin Kortas Tipikor sudah punya data penyimpangan yang cukup sebagai dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden," ujarnya.
Yusri menyarankan agar penyidik mengakses data tambahan dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan KSOP Ditjen Perhubungan. "Termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stockpile PLTU seluruh Indonesia, serta menelisik surveyor yang ditunjuk antara PLN EPI dengan pemasok batu bara yang menerbitkan sertifikat analisis batu bara," tambahnya.
Menurut Yusri, pengungkapan kasus ini diduga merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri.
Kortas Tipikor Tetapkan Status Penyidikan
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026), menyampaikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026," kata Totok.
Penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan, yaitu PT OBP dan PT BRA. Modus yang terungkap meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, dan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi riil.
Dampak Blackout dan Kerugian Negara
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan bahwa praktik manipulasi tersebut berkontribusi terhadap gangguan pasokan batu bara hingga menyebabkan blackout di sejumlah wilayah Indonesia. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen terkait.



