Tim Hukum Jokowi Respons Praperadilan Roy Suryo: Jangan Senang Dulu
Tim Hukum Jokowi Respons Praperadilan Roy Suryo

Tim hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo akhirnya buka suara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai putusan tersebut merupakan hal biasa karena menyangkut aspek administrasi, bukan pokok perkara. Ia meminta Roy Suryo untuk tidak perlu berlebihan menyikapi putusan tersebut.

Roy Suryo Diminta Tak Berlebihan

“Roy Suryo jangan senang dulu, biasa saja, ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara,” ujar Ade dalam konferensi pers, Selasa (7/6).

Ia menjelaskan bahwa dalam gugatan praperadilan itu, hakim tunggal hanya memeriksa sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Ade menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh hakim hanyalah 3 dari 8 tuntutan yang diajukan Roy Suryo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengabulan Sebagian Tidak Menggugurkan Pokok Perkara

Ade mengingatkan bahwa pengabulan gugatan sebagian itu tidak serta merta menggugurkan objek perkara. “Bukan menang telak karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara adalah peristiwanya, peristiwanya itu tidak gugur artinya dugaan peristiwa pidananya tetap ada,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pemberitaan di media yang menyebut Roy Suryo tidak ditahan. “Dari media ke media juga diberitakan Roy Suryo tidak ditahan. Ditangkap, ya dijemput, tetapi tidak diborgol,” jelasnya.

Apresiasi terhadap Putusan Hakim

Di sisi lain, Ade justru mengapresiasi putusan hakim tersebut yang dinilai menerapkan modernisasi hukum dalam masa transisi dari KUHAP lama menuju KUHAP baru. Ia menegaskan tim hukum Jokowi sepenuhnya menghormati putusan hakim.

“Kalau penangkapannya tidak sah, berarti dia harus dikeluarkan dari tahanan, memang tidak ditahan jadi masalahnya di mana? Jangan lagi nanti digoreng seolah-olah menang. Itu framing,” tuturnya.

“Apa pun itu, putusan praperadilan kita hormati bersama. Ini kita anggap bagus. Yang dinilai adalah sah atau tidak sahnya administrasi dari kepolisian tetapi apakah polisi salah? Tidak. Tidak ada kesalahan polisi di situ,” imbuhnya.

Putusan Hakim: Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Tidak Sah

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan cacat formil.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Polda Metro Jaya Hormati Putusan

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. “Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” kata Abrianto saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Abrianto turut menegaskan bahwa meskipun permohonan diterima sebagian, bukan berarti proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan sah. “Sebagian diterima kan artinya tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” ucap dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga