BGN Bedah Rincian Anggaran MBG: Rp 8.000-Rp 10.000 untuk Bahan Makanan
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan rinci mengenai anggaran per porsi dalam program makan bergizi gratis (MBG). Hal ini dilakukan sebagai respons atas ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran yang berlaku.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam program MBG ditetapkan sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi, bukan Rp 15.000 seperti yang beredar di publik. Penegasan ini disampaikan di Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026.
Rincian Alokasi Anggaran per Porsi
Nanik menjelaskan bahwa besaran anggaran Rp 13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp 15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian dari anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.
"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi," ujar Nanik.
Biaya Operasional dan Insentif Mitra
Selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain:
- Pembayaran listrik, internet/telepon, gas, dan air.
- Insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, dan insentif kendaraan.
- Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan.
- Insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B.
- Pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan.
- Pembayaran BBM mobil MBG.
- Operasional KaSPPG beserta timnya.
Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp 2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.
Keterbukaan terhadap Masukan dan Pelaporan
Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran sebesar Rp 2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp 6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat. Namun demikian, BGN terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," tutup Nanik.



