Jakarta – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Suprayitno, memberikan penjelasan mengenai alasan belum adanya bioskop di Provinsi Aceh. Hal ini disampaikan dalam Diskusi RUU Perfilman yang digelar di Kementerian Kebudayaan pada Rabu, 6 Mei 2026.
Data GPBSI: Aceh dan Papua Tanpa Bioskop
Berdasarkan data yang dimiliki GPBSI, Aceh menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang belum memiliki bioskop. Selain Aceh, provinsi pecahan Papua juga tercatat belum memiliki fasilitas bioskop. Fakta ini menjadi perhatian dalam diskusi yang membahas perkembangan perfilman nasional.
Kendala Perda Qanun
Suprayitno mengungkapkan bahwa permintaan untuk mendirikan bioskop di Aceh sebenarnya sudah muncul sejak lama. Namun, setiap upaya tersebut selalu menghadapi kendala, terutama terkait dengan aturan Perda Qanun. Perda Qanun merupakan peraturan perundang-undangan setingkat Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku khusus di Provinsi Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Aturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan di Aceh, termasuk sektor hiburan dan budaya. Keberadaan Perda Qanun menjadi tantangan tersendiri bagi pengusaha bioskop yang ingin berinvestasi di provinsi tersebut. Hingga saat ini, belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi hambatan regulasi tersebut.
Diskusi RUU Perfilman ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membahas lebih lanjut kemungkinan penyesuaian regulasi di Aceh, sehingga industri perfilman dapat berkembang merata di seluruh wilayah Indonesia.



