John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63,1 Miliar
John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63,1 M

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendakwa tiga terdakwa pimpinan PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ketiga terdakwa dinilai telah menyuap sejumlah pejabat DJBC untuk memperlancar proses masuknya barang-barang impor milik perusahaan tersebut.

Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Mei 2026. Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat ketua tim dokumen Blueray Cargo. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan bahwa total uang suap yang diberikan mencapai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Tujuan Suap

Jaksa KPK menyatakan bahwa pemberian tersebut bertujuan agar para pejabat DJBC berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, khususnya untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan. Tindakan ini jelas bertentangan dengan kewajiban para pejabat tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pemberian Suap

Menurut jaksa, perkenalan antara John Field dengan pejabat DJBC dimulai pada Mei 2025 saat ia bertemu dengan Rizal (RZL) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan berlanjut pada Juni 2025 di kantor pusat DJBC Rawamangun, Jakarta Timur, di mana John Field berkenalan dengan Sisprian Subiaksono (SIS). Selanjutnya, John Field diperkenalkan dengan Orlando Hamonangan (ORL) oleh Rizal dan Sisprian. Dalam pertemuan tersebut, Rizal menyampaikan bahwa DJBC akan mengadakan pertemuan dengan sejumlah perusahaan kargo.

Pertemuan tersebut terjadi sebulan kemudian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pada Agustus 2025, John Field mengajak Deddy dan Andri bertemu dengan Orlando. Dalam pertemuan itu, John menyampaikan keluhan mengenai banyaknya barang kiriman PT Blueray Cargo yang masuk jalur merah dan mengalami dwelling time. Orlando kemudian berkoordinasi dengan atasannya, hingga akhirnya barang impor yang berada di jalur merah bisa cepat keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian, dan Orlando.

Rincian Suap

Pemberian uang dimulai pada Juli 2025, saat John Field memberikan uang senilai Rp 8,2 miliar dalam dolar Singapura kepada Orlando. Pada Agustus, kembali diserahkan uang Rp 8,9 miliar, disusul September Rp 8,5 miliar. Pemberian terus berlanjut hingga Januari 2026 dengan total uang mencapai Rp 61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 dan 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 KUHP. Para terdakwa terancam pidana penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga