Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengakui bahwa kecerdasan buatan (AI) model Grok digunakan dalam serangan militer terhadap Iran. Pengakuan ini terungkap dalam sebuah dokumen hukum yang dirilis pada 15 Juni 2026, yang berisi pernyataan resmi dari Departemen Kehakiman AS.
Dokumen Hukum dan Pembelaan Turbin Gas
Dokumen tersebut membela penggunaan turbin gas yang memasok energi ke pusat data perusahaan xAI, pengembang Grok. Turbin gas ini menjadi sasaran gugatan lingkungan dari berbagai pihak. Untuk memperkuat argumen hukum, jaksa federal menghadirkan Kepala Bidang Kecerdasan Buatan Pentagon, Cameron Stanley, yang memberikan kesaksian terkait penggunaan Grok dalam operasi militer.
Kesaksian Stanley mengonfirmasi bahwa Grok telah diintegrasikan ke dalam sistem komando dan kontrol militer AS, memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat dalam serangan terhadap target di Iran. Langkah ini menimbulkan perdebatan etis tentang penggunaan AI dalam konflik bersenjata.
Implikasi Penggunaan AI dalam Perang
Pengakuan ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis hak asasi manusia dan pakar etika teknologi. Mereka menilai penggunaan AI seperti Grok dalam serangan militer dapat meningkatkan risiko kesalahan fatal dan kurangnya akuntabilitas. Pemerintah AS, di sisi lain, berdalih bahwa teknologi ini meningkatkan presisi dan mengurangi korban sipil.
Dokumen hukum tersebut juga menjadi sorotan karena menghubungkan isu lingkungan dengan militer. Turbin gas yang digunakan oleh pusat data xAI sebelumnya dikritik karena emisi karbonnya. Namun, pemerintah AS berargumen bahwa kontribusi Grok terhadap keamanan nasional lebih penting daripada dampak lingkungan.



