RUU Keamanan Siber Diperkuat, Komdigi Siap Hadapi Ancaman Digital
RUU Keamanan Siber Diperkuat, Komdigi Siap Hadapi Ancaman

Pembahasan RUU Keamanan Siber Masuki Tahap Uji Publik

Komisi I DPR dan pemerintah saat ini tengah membahas rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang memasuki tahap lanjutan. Dalam waktu dekat, draf RUU tersebut akan dibawa ke uji publik untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal (Deng Ical), menyatakan bahwa uji publik akan dilakukan secara bertahap dan parsial agar substansi RUU semakin komprehensif.

“Ya, untuk sementara seperti itu dan alhamdulillah kita sudah melakukan berbagai pertemuan-pertemuan awal. Dalam pekan depan ini, kita juga masih ketemu lagi dengan beberapa pakar, kemudian nanti akan ada uji publik,” kata Syamsu Rizal di DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Uji Publik Dilakukan Secara Bertahap

Menurut Rizal, uji publik dilakukan secara parsial dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Anggota DPR bersama pemerintah akan menyerap aspirasi dari berbagai elemen agar RUU KKS benar-benar adaptif terhadap perkembangan aktual di dunia siber.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Uji publik itu secara parsial, teman-teman anggota DPR dan pemerintah, kita minta untuk bisa menyerap masukan-masukan dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat,” ujarnya.

Draf RUU Sudah Tersedia di Website DPR

Ketika ditanya mengenai akses publik terhadap draf RUU, Rizal menjelaskan bahwa naskah tersebut seharusnya sudah tersedia di laman DPR. Namun, ia menekankan bahwa draf masih bersifat dinamis karena terus diperbarui mengikuti perkembangan pembahasan.

“Harusnya sudah ada di website DPR. Draf ini memang sangat dinamis karena masing-masing anggota sudah diberikan dan kita sudah bikin telaahnya,” ungkapnya.

Politikus PKB itu juga menyampaikan bahwa fraksinya telah memberikan sejumlah catatan terhadap substansi RUU. Pembahasan berlangsung secara intensif, tidak hanya dalam rapat formal tetapi juga melalui komunikasi antarpihak di luar forum resmi, seperti grup WhatsApp.

“Hampir tiap saat kita berinteraksi dengan teman-teman DPR dan kementerian yang ditugasi, dan kita ingin menyempurnakannya. Jadi ada juga model baru ini karena kita berinteraksinya itu melalui grup WA juga, jadi bukan hanya terjadi di ruang rapat,” jelasnya.

RUU Keamanan Siber sebagai Payung Hukum

Rizal menegaskan bahwa RUU Keamanan Siber disiapkan sebagai payung hukum yang melengkapi sejumlah regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), Undang-Undang ITE, hingga revisi Undang-Undang Penyiaran. Dengan adanya RUU ini, Komdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta lembaga terkait lainnya akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengantisipasi berbagai ancaman siber.

“Sehingga teman-teman, terutama di Komdigi, kemudian di beberapa kementerian/lembaga yang berurusan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Intelijen Negara, kemudian beberapa lembaga lain ini memiliki payung hukum yang cukup untuk mengantisipasi berbagai perkembangan,” katanya.

Selama ini, pengaturan terkait keamanan siber masih tersebar di berbagai aturan. DPR ingin menghadirkan satu regulasi yang dapat menjadi payung hukum di bidang keamanan dan ketahanan siber, sehingga mampu adaptif terhadap perkembangan ancaman yang semakin kompleks.

“Nanti bisa benar-benar adaptif dengan berbagai perkembangan aktual,” ujarnya.

Memperkuat Komdigi dan Lembaga Terkait

Melalui RUU KKS, pemerintah ingin memastikan Komdigi bersama lembaga terkait memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menghadapi ancaman siber yang berkembang semakin kompleks. Rizal menambahkan bahwa RUU ini bukan hanya sekadar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang TNI yang baru, tetapi juga undang-undang di bidang penyiaran dan digital.

“Jadi, bukan hanya sekadar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang TNI yang baru, tetapi juga undang-undang di bidang penyiaran dan digital, sehingga ini menjadi payung hukum,” tuturnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga