Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam sibuk di ibu kota. Berdasarkan tanggal yang menunjukkan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas adalah yang memiliki pelat nomor berakhiran angka 0, 2, 4, 6, dan 8.
Jam Operasional dan Aturan Dasar
Penerapan ganjil genap berlaku pada hari kerja, termasuk Rabu, dengan dua sesi: pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) tidak diperbolehkan melintas selama jam operasional.
Dasar Hukum dan Sanksi
Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional. Pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau petugas di lapangan.
26 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Berikut daftar 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun–simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan MH Thamrin sisi Selatan
- Jalan Jenderal Sudirman sisi Selatan
- Jalan Asia Afrika
Pengecualian Ganjil Genap
Sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan kelancaran mobilitas, serta mendorong penggunaan transportasi umum yang terintegrasi. Masyarakat diimbau memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.



