Korlantas Polri terus berinovasi dalam modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan ETLE Drone Patrol Presisi. Teknologi pengawasan udara ini kini dilengkapi dengan kemampuan Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dapat mendeteksi dan membaca nomor polisi kendaraan secara otomatis dan real-time dari udara.
Uji Coba di Pemalang
Pemantauan dan pengawasan ETLE Drone Patrol Presisi dilaksanakan di kawasan Lampu Merah Pasar Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (20/5/2026) pukul 10.00 WIB. Pemanfaatan teknologi ANPR pada ETLE Drone Korlantas Polri menjadi terobosan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas, khususnya terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 yang melanggar ketentuan pembatasan operasional.
Cara Kerja Sistem ANPR
Sistem ANPR memungkinkan ETLE Drone melakukan identifikasi kendaraan secara cepat dan akurat tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung di lapangan. Selain memantau arus kendaraan, teknologi ini juga mampu mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara elektronik dan real-time, termasuk kendaraan sumbu 3 yang tetap beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pernyataan Kakorlantas Polri
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pemanfaatan ETLE Drone dengan teknologi ANPR merupakan bagian dari transformasi digital Polri untuk menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang presisi, modern, dan berbasis teknologi informasi.
Dukungan Dirgakkum
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menyampaikan bahwa kemampuan ETLE Drone dalam membaca nomor polisi kendaraan secara otomatis akan semakin mempermudah proses penindakan pelanggaran lalu lintas, khususnya terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 yang melanggar aturan pembatasan operasional di jalur utama.
Pengendalian Operasi
Kegiatan pemantauan ETLE Drone Patrol Presisi turut dikendalikan oleh Ipda Muhammad Rafli Triananda Nasri, selaku Perwira Pengendali ETLE Drone Patrol Presisi. Dengan dukungan teknologi ANPR, ETLE Drone Patrol Presisi diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta memperkuat sistem penegakan hukum elektronik yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Imbauan Korlantas
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di jalan raya.



