Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). "Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima surat tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyampaikan terima kasih atas dedikasi Perry selama hampir tujuh tahun memimpin bank sentral. "Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada undang-undang Bank Indonesia. Maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," lanjut Prasetyo.
Proses Pengunduran Diri Sesuai Aturan
Pengunduran diri Perry Warjiyo mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Prasetyo menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, belum diumumkan siapa yang akan menggantikan posisi Gubernur BI. Spekulasi mengenai calon pengganti mulai beredar, namun pemerintah masih akan menempuh prosedur yang ditetapkan.
Dampak dan Rencana Selanjutnya
Keputusan ini menjadi perhatian publik mengingat peran strategis BI dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan. Perry Warjiyo menjabat Gubernur BI sejak 2019 dan merampungkan masa tugasnya lebih awal. Para analis memperkirakan bahwa transisi kepemimpinan akan berlangsung lancar mengingat adanya mekanisme yang jelas dalam undang-undang. Pemerintah diharapkan segera menunjuk pelaksana tugas atau Gubernur definitif baru dalam waktu dekat.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas kontribusi Perry dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global. Perry Warjiyo dikenal sebagai sosok yang berpengalaman di bidang moneter dan pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI sebelum menjadi Gubernur.
Konteks Pengunduran Diri
Meski alasan spesifik pengunduran diri belum diungkap secara resmi, langkah ini diambil di tengah dinamika ekonomi nasional dan global. Perry Warjiyo telah memimpin BI melalui masa pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Tahun 2024-2026, BI menghadapi tekanan inflasi dan nilai tukar. Pengunduran diri ini mengejutkan sejumlah pihak, namun dianggap sebagai keputusan pribadi yang sah.
Dengan mundurnya Perry, proses suksesi menjadi prioritas. Undang-Undang BI mengatur bahwa pengganti harus diajukan oleh Presiden dan mendapat persetujuan DPR. Publik menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah dan DPR dalam mengisi posisi penting ini.



