Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dengan tegas menyesalkan tindakan pembubaran ibadah yang terjadi di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul. Ia menyebut aksi tersebut sebagai bentuk persekusi yang tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi ajaran agama maupun konstitusi negara.
Pernyataan Bupati Bantul
Dalam keterangannya di Masjid Agung Manunggal Bantul pada Rabu (27/5/2026), Halim menyatakan bahwa tindakan persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah merupakan perbuatan yang melanggar norma agama dan Undang-Undang Dasar 1945. "Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," ujar Halim.
Pandangan dari Sisi Agama
Menurut Halim, Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan sikap toleransi terhadap perbedaan. Ia menekankan bahwa kebinekaan manusia merupakan sunatullah, dan toleransi adalah sunah rasul. "Oleh karenanya, siapapun terutama umat Islam ini memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya, itu merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama Islam," jelasnya. Halim menambahkan, tidak ada dasar yang membenarkan tindakan persekusi atas nama agama, apalagi sampai membubarkan ibadah umat lain.
Dasar Konstitusi
Dari perspektif konstitusi, Halim merujuk pada Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya. Ia menegaskan bahwa negara memberikan jaminan penuh terhadap kebebasan beragama dan beribadah.
Pembangunan Rumah Ibadah
Lebih lanjut, Bupati Bantul menjelaskan bahwa pembangunan rumah ibadah telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri. Ia menyebut bahwa Forkopimda bersama Kemenag dan FKUB akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh pihak GMS. Halim berharap proses perizinan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, insiden pembubaran ibadah di GMS Sewon menuai kecaman dari berbagai pihak. Sultan HB X juga turut memberikan respons terkait peristiwa tersebut. Pihak GMS sendiri telah menyerahkan masalah ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.



