BPOM Terbitkan Regulasi Baru untuk Perketat Pengawasan dan Perluas Akses Obat
BPOM Terbitkan Regulasi Baru untuk Pengawasan Obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan regulasi baru guna memperketat pengawasan sekaligus memperluas akses obat bagi masyarakat. Melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, penjualan obat di fasilitas ritel seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket kini memiliki landasan hukum yang jelas.

Latar Belakang Regulasi

Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum terkini. Regulasi baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan distribusi obat yang semakin kompleks di era modern.

Isi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain ini telah ditetapkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026. Beberapa poin penting dalam regulasi ini antara lain:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Pengaturan lebih ketat terhadap distribusi obat di ritel modern.
  • Persyaratan khusus untuk menjamin keamanan dan kualitas obat yang dijual.
  • Peningkatan peran pengawasan dari BPOM dan instansi terkait.

Dampak bagi Masyarakat

Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses obat dengan lebih mudah dan aman. Selain itu, pelaku usaha ritel juga mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan penjualan obat.

Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan diharapkan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga