BPJS Ketenagakerjaan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kementerian/lembaga terkait, serta unsur serikat pekerja/serikat buruh memperkuat kolaborasi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perwujudan Hak Konstitusional Pekerja Rentan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan'. Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional ini menjadi forum strategis untuk mempertegas komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Latar Belakang dan Tujuan FGD
FGD ini dilaksanakan dengan latar belakang masih terbatasnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sementara mandat konstitusi menegaskan negara wajib hadir memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Jika skema PBI selama ini telah berjalan luas pada program jaminan kesehatan, maka forum ini menegaskan pentingnya langkah percepatan agar pekerja rentan juga memperoleh perlindungan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih inklusif, terstruktur, dan berkelanjutan.
Pernyataan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho menyampaikan bahwa penguatan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memerlukan sinergi antar pemangku kepentingan, baik dalam aspek regulasi, data, maupun pembiayaan. "FGD ini menunjukkan adanya semangat kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan memandang skema PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) perlu dibangun secara terintegrasi, berbasis data yang akurat, dan didukung pembiayaan yang berkelanjutan agar negara benar-benar hadir melindungi pekerja rentan," ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Agung menambahkan, perluasan perlindungan bagi pekerja rentan tidak dapat dilakukan sendiri oleh satu institusi. Menurutnya, dibutuhkan penyelarasan yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PBI Jamsosnaker dapat tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi kelompok pekerja yang selama ini paling rentan terhadap risiko sosial ekonomi.
Pandangan Pelaksana Harian Ketua DJSN
Pelaksana Harian Ketua DJSN, Indah Anggoro Putri dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian penting dari penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Satu, implementasi PBI sebagaimana amanat undang-undang 1945 maupun undang-undang SJSN, PBI di Indonesia baru berlaku atau fokus pada Jaminan Kesehatan Nasional, yang kedua, karena masih fokus pada jaminan kesehatan nasional maka para pekerja/buruh yang harusnya tercover dalam Jamsosnaker terkhusus para pekerja buruh kelompok miskin dan rentan, belum terlembagakan secara sistemik tercover dalam PBI, padahal jika dilihat risikonya, risiko sosial ekonomi terbesar justru ada di pekerja rentan," ucap Indah.
Indah juga menekankan bahwa upaya ini perlu didukung oleh desain kebijakan yang matang, penguatan landasan regulasi, serta langkah implementasi yang terukur. Dengan demikian, transformasi kebijakan PBI Jamsosnaker tidak hanya berhenti pada wacana, melainkan dapat diwujudkan secara bertahap melalui kolaborasi lintas sektor yang konsisten.
Pandangan Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN
Sementara itu, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Royanto Purba menilai PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis yang dapat memperluas cakupan perlindungan sekaligus memperkuat fondasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu menurutnya, percepatan regulasi, pembaruan kajian, dan pembentukan kelompok kerja lintas kementerian/lembaga menjadi langkah penting yang perlu segera dilakukan bersama.
Kesepakatan dan Dukungan Lintas Sektor
Melalui forum ini, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa kehadiran negara bagi pekerja rentan perlu diwujudkan melalui skema PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kesepahaman tersebut tercermin dari dorongan untuk memperkuat regulasi, memperbaiki kualitas dan interoperabilitas data, mendorong dukungan pembiayaan dari APBN dan APBD, serta membangun langkah bersama lintas sektor guna mempercepat implementasi perlindungan bagi pekerja rentan.
Petisi dari Serikat Pekerja
Dukungan terhadap agenda tersebut juga menguat dari unsur serikat pekerja/serikat buruh yang hadir dalam kegiatan. Dalam FGD, unsur serikat pekerja/buruh menyampaikan petisi yang pada pokoknya mendesak pemerintah untuk segera memperluas cakupan PBI bagi pekerja rentan yang selama ini belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, mendorong koordinasi antar kementerian/lembaga agar kepesertaan tepat sasaran dan inklusif. Lebih lanjut, petisi tersebut juga meminta pemerintah daerah untuk turut mendaftarkan pekerja rentan di daerah melalui program bantuan iuran. Kehadiran petisi ini memperlihatkan bahwa aspirasi perlindungan pekerja rentan menjadi agenda bersama yang didorong secara kolaboratif, baik oleh negara maupun oleh gerakan pekerja itu sendiri.



