Air Mata Syukur di Bitung: Tujuh Warga Keturunan Filipina Resmi Jadi WNI
Bitung – Suasana haru dan syukur mewarnai penyerahan dokumen penegasan status warga negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyerahkan Surat Keputusan (SK) tersebut pada 24 Juli 2026. Mereka yang telah lama bermukim di Bitung akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas status kewarganegaraan mereka.
Salah satu penerima, Cherry Mae Nunez Ensoy, tak mampu menahan air mata saat dokumen diserahkan langsung ke tangannya. “Saya sangat bersyukur, akhirnya diakui sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya dengan suara bergetar. Perasaan serupa diungkapkan Rosalinda Kahal Takabel, yang sebelumnya cemas karena anaknya tidak bisa mengakses pendidikan akibat ketiadaan status kewarganegaraan. “Sekarang anak saya bisa sekolah, tidak ada lagi hambatan,” katanya.
Komitmen Pemerintah di Perbatasan
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyatakan bahwa penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara, khususnya di wilayah perbatasan. “Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” tegas Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Program ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, berkoordinasi dengan Imigrasi Kota Bitung serta pemerintah daerah setempat. Prosesnya dilakukan secara cermat, selektif, melalui verifikasi ketat dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Total Penerima dan Program ‘PASTI Ada Solusi’
Selain Cherry dan Rosalinda, lima warga keturunan Filipina lainnya—yang disebut Persons of Filipino Descent (PFDs)—juga menerima SK penegasan status WNI. Dengan demikian, total penerima SK tersebut berjumlah tujuh orang. Mereka telah lama bermukim di Kota Bitung dan sebagian besar sebelumnya tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang jelas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap program ‘PASTI Ada Solusi’ dapat memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Model penanganan ini juga diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lainnya, seperti perbatasan RI dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Kemenkum menegaskan bahwa setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara.
Dampak dan Harapan ke Depan
Dengan adanya penegasan status WNI, para penerima kini dapat mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. Mereka juga dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Widodo menambahkan, “Kami berharap tidak ada lagi warga yang terlantar karena masalah kewarganegaraan. Negara hadir untuk semua.”
Program ini disambut baik oleh masyarakat setempat. Pemerintah daerah Bitung berkomitmen untuk terus mendukung inisiatif serupa guna menyelesaikan persoalan kewarganegaraan di wilayah perbatasan. Langkah ini dianggap sebagai solusi konkret bagi warga keturunan asing yang telah lama menetap di Indonesia namun belum memiliki status hukum yang jelas.



