Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan agar Polri segera menerbitkan peraturan khusus yang mengatur penanganan demonstrasi. Aturan tersebut harus menekankan prinsip bahwa tugas polisi dalam menghadapi unjuk rasa adalah melayani, bukan sekadar mengamankan.
Usulan Peraturan Baru untuk Penanganan Demo
Anggota KPRP, Ahmad Dofiri, menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) yang secara spesifik mengatur penanganan demonstrasi. Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan respons positif terhadap usulan ini.
"Ke depan, terkait penanganan unjuk rasa itu bukan sifatnya pengamanan, tetapi pelayanan. Nah, ini salah satu jargonnya. Nah, inilah ke depan yang kemudian akan diatur dan dibuat Perkap maupun Perpol yang baru," kata Dofiri kepada wartawan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Dari Eskalasi ke Deeskalasi
Dofiri menjelaskan bahwa peraturan yang berlaku saat ini masih menganut pola eskalasi, yaitu pengerahan kekuatan secara berlapis ketika menghadapi situasi tertentu. Ia ingin mengubah paradigma tersebut menjadi deeskalasi dengan mengedepankan pendekatan negosiasi.
"Jadi kalau kemarin itu sifatnya eskalasi, jadi lapis-lapis pengerahan kekuatan itu tadi apabila dihadapi dengan situasi tertentu. Nah, seperti itu. Padahal ke depan harus deeskalasi, lebih mengedepankan misalnya negosiator di sini sehingga jangan sampai kemudian terjadi situasi unjuk rasa berakhir dengan bentrok," jelasnya.
Polisi Harus Melayani dan Berkomunikasi
Dofiri menegaskan bahwa polisi memiliki tujuan utama untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, komunikasi yang baik dengan massa demonstran harus dijalin. Ia menilai pola penanganan yang lebih humanis sudah mulai diterapkan oleh Polri dalam beberapa unjuk rasa terakhir.
"Ini ke depan kita harapkan seperti itu, dan saya kira Pak Kapolri sudah memulai. Beberapa unjuk rasa dilakukan dengan pola-pola yang lebih humanis. Ke depan akan diatur seperti itu, jadi menjauhi tindakan-tindakan yang bersifat kekerasan," ungkapnya.
Kritik terhadap Kultur Militeristik di Polri
Anggota KPRP lainnya, Mahfud MD, menyoroti banyaknya masukan dan kritik yang menyebut Polri masih memiliki kultur militeristik seperti tentara. Menurut Mahfud, kultur tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian.
"Gaya militer itu salah atau tidak? Tidak, tetapi tidak cocok untuk Polri. Militer itu kan tugasnya untuk pertahanan," kata Mahfud.
Perbedaan Tugas Militer dan Polisi
Mahfud menjelaskan bahwa tentara memiliki tugas utama di bidang pertahanan yang bersifat komando ketat dan cenderung represif. Sebaliknya, polisi bertugas mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Karena itu, pendekatan militeristik tidak tepat diterapkan di kepolisian.
"Itu bukan jelek. Nah, itu tidak cocok untuk Polri yang tugasnya mengayomi, melayani, melindungi, dan sebagainya," jelasnya.
Polisi Sipil yang Protagonis
Mahfud menambahkan bahwa polisi pada hakikatnya adalah polisi sipil (civilian police). Oleh karena itu, polisi harus menjadi protagonis yang menjadi rujukan dan disenangi masyarakat. Paradigma ini mencakup sikap demokratis, transparan, dan bersaudara.
"Nah, apa civilian police itu? Satu, protagonis. Tahu protagonis itu kalau di film kan ada protagonis, ada antagonis. Protagonis itu tokohnya yang menjadi rujukan, yang disenangi. Sehingga nanti polisi itu paradigmanya disenangi orang. Semua ingin bersahabat dengan polisi. Demokratis, transparan, bersaudara, itu protagonis," imbuhnya.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan Polri dapat terus bertransformasi menjadi lembaga yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat, terutama dalam menangani aksi demonstrasi.



