Keributan di Sidang Nadiem Makarim, Jaksa dan Pengacara Saling Adu Mulut
Keributan Sidang Nadiem Makarim, Jaksa vs Pengacara

Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diwarnai ketegangan. Jaksa dan pengacara Nadiem terlibat adu mulut hingga hakim terpaksa menegur kedua pihak dan meminta mereka untuk diam.

Kronologi Keributan di Sidang

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026. Nadiem menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna sebagai ahli yang meringankan. Awalnya, persidangan berlangsung tenang. Semua pihak tampak mendengarkan pendapat Agung mengenai perhitungan laporan hasil audit (LHA) kerugian negara yang dibuat BPKP dalam kasus ini.

Agung menjelaskan bahwa metode perhitungan kerugian negara harus sesuai dengan karakteristik barang yang dibeli, dalam hal ini laptop Chromebook. Ia menyebut metode yang tepat adalah fair value approach atau pendekatan nilai wajar. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara tidak dilakukan oleh BPK atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja atas nama BPK.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa LHA kerugian negara yang digunakan dalam persidangan tidak didukung dengan adanya predikasi atau hubungan antara perbuatan dan kerugian. "Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya, yaitu audit program bantuan peralatan TIK tahun 2020 dan 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek serta BPKP sendiri, seharusnya mengungkap adanya predikasi, justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan, atau perbuatan melawan hukum. Padahal, secara substantif, adanya predikasi merupakan syarat mutlak dilakukannya pemeriksaan audit investigatif," ujar Agung.

Puncak Ketegangan

Ketegangan meningkat saat jaksa memotong sesi tanya jawab antara pengacara Nadiem dan ahli. Jaksa menilai pertanyaan yang diajukan penasihat hukum Nadiem sudah tidak relevan. Jaksa juga meminta ahli untuk tidak memberikan penjelasan di luar ranahnya.

"Tadi teman PH, dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Saya rasa, saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan Saudara masuk pada ranah yang bukan ranah Saudara," ujar jaksa.

Ketua majelis hakim, Purwanto, sempat meminta semua pihak untuk mendengarkan penjelasan ahli terlebih dahulu. Agung kemudian kembali berbicara dan menyatakan bahwa ia hanya memberikan pendapat sesuai bidang yang dikuasainya. Ia juga mengungkit bahwa dirinya banyak membantu kejaksaan dan meminta untuk dihargai.

"Baik, Yang Mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan, saya hanya menjawab yang sesuai dengan yang saya kuasai. Saya cukup menguasai bidang itu, Saudara Majelis Yang Terhormat, dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya," tutur Agung.

Ucapan Agung tersebut memicu respons dari jaksa. Jaksa mempertanyakan siapa yang tidak menghargai Agung. Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, langsung membalas jaksa hingga terjadilah keributan.

"Saudara Ahli, siapa yang tidak menghormati Saudara?" tanya jaksa. "Sikap Anda. Ngomongnya tidak patut," ujar Ari. "Nggak sopan Anda!" ujar jaksa. "Anda kalau mau, Anda yang sopan dong. Kita ngomong baik-baik. Kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan!" ucap Ari. "Anda kayak anak kecil. Ribut Anda, dikira saya takut sama kamu!" ujar jaksa.

Hakim kemudian menegur kedua belah pihak. "Advokat, diam ya, kami sudah. Diam, Penuntut Umum. Kami sudah berikan kesempatan counter Anda, silakan. Ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan ya," ujar hakim.

Dakwaan dan Terdakwa Lain

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020), dan Ibrahim Arief atau Ibam (tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Sidang Nadiem sendiri masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.