Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah positif untuk perbaikan institusi Polri ke depan. Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan bahwa hasil kerja KPRP akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode ini.
DPR Siap Bahas Revisi UU Polri dengan Melibatkan Publik
“DPR dalam fungsi legislasi tentu akan membahas hal ini, pelibatan publik pun akan kita buka seperti proses pembahasan UU selama ini di Komisi III DPR RI,” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026). Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa catatan hasil pengawasan Komisi III terhadap Polri juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Polri. Menurutnya, revisi regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi dan peran Polri sebagai pelayan serta pelindung masyarakat di tengah perubahan zaman yang terus berkembang.
“Dengan demikian, peran dan kedudukan Polri ke depannya menjadi lebih sempurna sebagai pelayan dan pelindung ketertiban masyarakat, dengan memperhitungkan perubahan zaman yang semakin cepat,” katanya. Ia menegaskan DPR RI siap membahas revisi UU Polri bersama berbagai masukan dari publik. “Kami di DPR RI siap membahas revisi UU Polri yang memang menjadi agenda legislasi DPR RI periode ini, catatan publik bagi perbaikan dan penguatan internal Polri kami butuhkan untuk memperkaya proses pembahasan ini nanti di DPR,” pungkasnya.
Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri menjelaskan rekomendasi penghapusan praktik kuota khusus pada rekrutmen anggota Polri. Menurutnya, pembenahan rekrutmen Polri merupakan salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada Komisi Reformasi Polri. “Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya. 'Kenapa masuk polisi masih ada bayar segala macam, nembak di atas kuda'. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, 'Oh saya kenal dengan ini melalui dia',” kata Dofiri di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan istilah kuota khusus dihilangkan ke depan. “Ditengarai seperti misalnya konon ada 'kuota khusus', lalu jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan,” ujarnya. Selain itu, Komisi Reformasi juga merekomendasikan rekrutmen digelar transparan dan panitia seleksi tidak hanya dari internal Polri melainkan dari eksternal. “Ini menghindari perkataan orang 'kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia bisa diganti segala macam', ini menghindari itu. Langsung diumumkan,” kata dia.



