Komisi VIII DPR Geram Korban Pendiri Ponpes Pati Dinikahkan ke Senior
DPR Geram Korban Ponpes Pati Dinikahkan ke Senior

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengecam keras tindakan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati yang menjadi tersangka pemerkosaan santriwati. Pelaku berinisial AS (52) tidak hanya menghamili korban, tetapi juga menikahkannya dengan seorang santri senior. Singgih menyatakan kemarahan dan keprihatinannya karena kasus serupa terus berulang di Indonesia.

Pernyataan Singgih Januratmoko

“Kita sangat mengutuk dan prihatin atas kejadian pelecehan seksual terhadap santriwati. Kejadian ini berulang terus dan seperti gunung es,” ujar Singgih saat dihubungi pada Kamis (7/5/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada tersangka agar menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kita berharap kepolisian segera menangkap dan memberi tuntutan yang maksimal supaya menjadi efek jera, sehingga kejadian tidak terulang,” tegasnya. Selain itu, Singgih mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh ponpes di Indonesia serta memberikan pembinaan yang ketat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban Dihamili dan Dinikahkan

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa jumlah korban pemerkosaan diperkirakan mencapai lebih dari 50 santriwati. Beberapa di antaranya mengalami kehamilan akibat perbuatan bejat AS. “Saya sampaikan ketika korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil,” kata Ali Yusron saat ditemui wartawan di Pati, Selasa (5/5).

Ali menjelaskan bahwa AS menikahkan korban yang hamil dengan santri dewasa. “Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa, dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban. Ini dikawinkan dengan jemaah yang lebih tua,” ujarnya. Anak dari korban telah lahir dan tinggal di ponpes tersebut. “Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke jemaah lebih tua,” lanjut Ali.

Langkah DPR dan Kemenag

Komisi VIII DPR berencana mendorong Kemenag untuk melakukan pendataan dan pembinaan terhadap semua pesantren di Indonesia. “Komisi VIII akan segera mendorong Kemenag melakukan pendataan dan pembinaan semua pesantren. Apalagi dengan adanya Dirjen Pesantren,” ujar Singgih. Ia berharap langkah ini dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga