KPAI: Dua Santri Korban Kebakaran Lombok Tengah Alami Trauma Berat
Trauma Berat Santri Korban Kebakaran Lombok Tengah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa dua santri yang menjadi korban kebakaran di Pondok Pesantren Rosidatus Saulatiah Al Ibrahimi, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan gejala trauma psikologis yang signifikan. Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengungkapkan bahwa kedua anak tersebut mengalami ketakutan terhadap keramaian dan sering lupa terhadap detail kejadian.

Kondisi Psikologis Korban dan Pendampingan

“Anak korban menunjukkan gejala trauma dan ketakutan terhadap keramaian serta sering lupa terkait detil kejadian,” kata Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7/2026), dikutip dari Antara. Saat ini, kedua anak korban berada di Jakarta bersama kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram untuk mendapatkan pendampingan khusus.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah telah melakukan penjangkauan sejak 4 Juni 2026 dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih hidup. “Tim DP3AP2KB merencanakan jadwal pendampingan psikologis khusus bagi keluarga, terutama ibu dari korban yang meninggal dunia,” tambah Diyah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran KemenPPPA dan Proses Hukum

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan penanganan, perlindungan, serta pemenuhan hak anak-anak korban. KemenPPPA juga mendorong agar pendampingan psikososial, kesehatan, dan kelanjutan pendidikan diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), tidak hanya kepada korban.

Kebakaran terjadi pada 13 Desember 2025, namun baru dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti secara hukum pada Juni 2026. Peristiwa ini menyebabkan satu anak meninggal dunia, dua anak luka berat yang berpotensi difabel permanen, dan satu anak luka ringan. Polisi telah menetapkan dua tersangka: MR (14) sebagai anak berhadapan dengan hukum, dan Mz sebagai pengelola pondok pesantren.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kasus ini sempat dimediasi agar tidak diproses hukum, namun KPAI mengungkapkan upaya mediasi tersebut. Proses hukum kini berjalan dengan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk KPAI dan KemenPPPA. Korban dan keluarga mendapat pendampingan psikologis dan hukum untuk memulihkan trauma serta memastikan keadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga