Pria berinisial S (33) tewas dikeroyok massa di depan sebuah minimarket di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia menjadi korban main hakim sendiri setelah dituduh mencuri sepeda motor.
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 23.05 Wita. Aksi pengeroyokan tersebut terekam kamera handphone warga dan CCTV di sekitar lokasi. Dalam video yang beredar, terlihat terduga pelaku terpojok di area kasir minimarket, dikepung oleh sejumlah warga hingga tidak memiliki ruang untuk melarikan diri.
Tak lama kemudian, pria itu digelandang keluar dari dalam minimarket. Di depan toko, massa menggeledah tubuh dan tas ranselnya. Setelah penggeledahan, S sempat mencoba memberikan penjelasan, namun warga tetap melakukan pengeroyokan hingga ia tewas.
Pernyataan Polisi
Kabag Ops Polres Morowali, AKP Rustang, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa S merupakan pria asal Kabupaten Sinjai. "Aksinya kemudian diketahui warga hingga berhasil diamankan. Sebelum diserahkan kepada petugas, yang bersangkutan diduga menjadi korban pengeroyokan," kata Rustang kepada wartawan, Minggu (26/7).
Personel Polsek Bahodopi yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban ke Klinik IMIP untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa S tidak tertolong akibat luka-luka yang dideritanya.
Penyelidikan Dua Arah
Polres Morowali saat ini melakukan penyelidikan dari dua sisi. Pertama, mendalami dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan S. Kedua, mengusut aksi main hakim sendiri oleh massa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian tersebut, sekaligus mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuh Rustang.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus main hakim sendiri di Indonesia. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak di luar hukum dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.



