Jakarta - Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengaku langsung menyetujui usulan penyiraman cairan pembersih karat tanpa mengetahui dampaknya terhadap tubuh manusia. Pengakuan tersebut disampaikan Sersan Dua Edi Sudarko saat menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Rencana Awal Hanya Memukuli
Awalnya, Edi mengaku berniat memukuli Andrie Yunus setelah melihat video interupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont. Namun, rencana itu berubah setelah mendapat usulan dari Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.
"Disiram dengan cairan pembersih karat," ujar Edi di persidangan. Saat ditanya Oditur Militer apakah dirinya mengetahui dampak cairan tersebut terhadap tubuh manusia, Edi mengaku tidak mengetahuinya. "Apakah terdakwa mengetahui akibat apabila seseorang disiram dengan cairan pembersih karat?" tanya Oditur. "Tidak mengetahui," jawab Edi.
Bantah Adanya Perintah Komando
Meski mengaku tidak memahami dampak cairan tersebut, Edi tetap ikut mencari Andrie pada 12 Maret 2026. Ia mengatakan dirinya berboncengan dengan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi menggunakan sepeda motor pinjaman milik Terdakwa III. "Terdakwa tiga meminjamkan kendaraan terhadap terdakwa dua, di situlah saya berboncengan dengan terdakwa dua menuju ke Monas maupun ke KontraS," ujar Edi.
Dalam persidangan, Oditur juga menanyakan apakah ada pihak yang mengatur target dan pergerakan para terdakwa. Namun, Edi membantah adanya perintah atau komando khusus dalam aksi tersebut. "Tidak ada mengatur, hanya naluri saja," jawabnya. Edi menyebut pencarian terhadap Andrie dilakukan berdasarkan informasi dari media sosial. Menurut dia, korban kerap berada di sekitar kantor KontraS dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Yaudah nanti kamu cari di Monas, kalau gak ada yaudah nanti KontraS," ujar Edi menirukan ucapan Terdakwa III.
Sidang kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para terdakwa dan motif di balik aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.



