Polisi menetapkan Horas Samuel Lumban T (HSLT) sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, TS, di sebuah rumah kos di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban disekap selama enam hari mulai 2 Juli hingga 8 Juli 2026.
Kronologi Penyekapan
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan bahwa Samuel dan korban telah menjalin hubungan sejak April 2025. Meski sempat putus nyambung, keduanya kemudian memutuskan tinggal bersama. Pada 29 Juni 2026, mereka terlibat cekcok setelah Samuel mengetahui korban berjalan dengan pria lain melalui riwayat perjalanan.
"Penganiayaan berawal sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan 8 Juli 2026, di mana pelaku mengetahui dari riwayat perjalanan korban yang jalan dengan pria lain," ucap Ikhlas kepada wartawan, Rabu (22/7).
Tindak Kekerasan Fisik
Selama penyekapan, Samuel melakukan penganiayaan dengan cara menampar, menyeret, dan memukul wajah korban berkali-kali. Korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangan saat dianiaya, sehingga mengalami lebam di kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, dan kedua lengan bagian bawah.
"Bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam," tutur Ikhlas.
Korban Melarikan Diri
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari kos saat pelaku sedang pergi. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi. Samuel kini ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.



