Pria Diduga Curi Ayam di Bali Tewas Dihajar Massa, 5 Orang Jadi Tersangka
Pria Curi Ayam Tewas Dihajar Massa, 5 Tersangka di Bali

Polres Tabanan, Bali, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pria berinisial KD, yang diduga mencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (24/7) dini hari. Peristiwa ini memicu sorotan publik setelah video pemakaman korban yang diiringi tangis anaknya viral di media sosial.

Kronologi Kejadian dan Penetapan Tersangka

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan bahwa polisi menangani dua perkara sekaligus: dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).

Lima tersangka yang telah ditetapkan berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Mereka diduga ikut serta dalam aksi main hakim sendiri yang berujung pada kematian KD. Peristiwa bermula ketika warga mengamankan KD yang diduga mencuri dua ekor ayam aduan milik warga setempat. Tindakan pengamanan tersebut kemudian berubah menjadi pengeroyokan yang merenggut nyawa korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyelidikan dan Saksi

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami kasus ini. AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh. "Selain itu, penyidik juga masih mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi pasca kejadian dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi," tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena aksi main hakim sendiri kerap terjadi di masyarakat. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak bertindak di luar hukum dan menyerahkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.

Imbauan Polisi dan Dampak Sosial

AKBP I Putu Bayu Pati menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. "Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai dan kondusif," imbuhnya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi publik bahwa penyelesaian masalah secara premanisme hanya akan menimbulkan korban dan masalah hukum baru.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WITA. "Terduga pelaku diketahui warga saat diduga melakukan pencurian seekor ayam milik warga setempat," katanya, Minggu (26/7). Ia menambahkan bahwa polisi tidak hanya menyelidiki dugaan pencurian, tetapi juga pengeroyokan yang menyebabkan kematian terduga pelaku. "Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk identifikasi terduga pelaku," imbuhnya.

Reaksi Publik dan Proses Hukum

Video pemakaman KD yang memperlihatkan tangis pilu anak korban viral di media sosial, memicu empati dan kecaman terhadap tindakan main hakim sendiri. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil, baik bagi korban pencurian maupun bagi para tersangka pengeroyokan. Polres Tabanan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri, sekalipun dilatarbelakangi oleh keresahan akibat pencurian, tidak dapat dibenarkan dan hanya akan menimbulkan tragedi. Masyarakat diimbau untuk mempercayakan penyelesaian perkara kepada pihak berwenang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga