Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk pertama kalinya dalam delapan tahun terakhir. Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua perpres yang diteken pada Juli 2026 ini menggantikan aturan lama, yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Latar Belakang dan Apresiasi Pemerintah
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa Kemhan telah menerima salinan kedua perpres dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. "Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Menurut Rico, penyesuaian ini merupakan yang pertama sejak 2018, meskipun beban tugas Kemhan dan TNI terus meningkat. "Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan," jelasnya.
Bentuk Penghargaan atas Reformasi Birokrasi
Rico meyakini penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bentuk penghargaan pemerintah yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi. "Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kenaikan tukin diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Besaran Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan
Berdasarkan dua perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing prajurit maupun pegawai. Untuk prajurit TNI, tukin kelas jabatan 1 yang umumnya diisi personel berpangkat terendah kini ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Nilai tersebut naik sekitar Rp600 ribu dibandingkan aturan sebelumnya yang sebesar sekitar Rp1,9 juta. Selanjutnya, tukin untuk kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100. Sementara kelas jabatan 9 hingga 11 menerima tukin mulai Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300. Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tukin sebesar Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000. Untuk kelas jabatan 15, besaran tukin ditetapkan Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 mencapai Rp37.395.000. Di atas kelas tersebut, pejabat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan menerima tukin sebesar Rp44.874.000. Sementara pejabat bintang empat seperti kepala staf angkatan memperoleh tukin tertinggi, yakni Rp48.613.500.
Dampak dan Harapan ke Depan
Kenaikan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan personel TNI dan Kemhan, sekaligus memotivasi mereka untuk lebih optimal dalam menjalankan tugas. Pemerintah menilai penyesuaian ini penting mengingat peran strategis TNI dalam menjaga kedaulatan dan mendukung program-program nasional. Dengan adanya Perpres baru ini, diharapkan reformasi birokrasi di lingkungan pertahanan semakin kuat dan kinerja institusi semakin profesional.



