Polisi telah menetapkan Fredik Risya Samuel alias FRS (37) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap seorang pemotor di Jalan Moh Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa tersangka dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Iya, sudah tersangka," kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin (6/7).
Motif dan Tes Urine
Nurma menyatakan pihaknya masih mendalami motif tersangka memukul korban. Selain itu, polisi akan melakukan tes urine terhadap tersangka untuk memeriksa apakah ada pengaruh alkohol atau narkoba saat aksi pemukulan terjadi.
"Kita cek urine, nanti positif atau tidaknya nanti saya infokan lagi," ucap dia.
Penetapan tersangka ini buntut dari pemukulan yang terjadi pada Sabtu (4/7) di Jalan Moh Kahfi II, Jagakarsa. Aksi tersebut terekam video dan viral di media sosial. Dalam video, pelaku memukul korban setelah tidak terima ditegur.
Kronologi Kejadian
Nurma menerangkan peristiwa bermula saat korban mengendarai motornya dan merasa spakbor belakang motornya ditabrak oleh pelaku. Korban kemudian menegur pelaku, namun pelaku diduga tidak terima dan malah memukul korban.
"Korban menegur pelaku, namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban," ucap Nurma.
Polisi juga menyita satu unit motor Kawasaki Ninja 150 RR yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.



