Polisi menangkap pemotor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) yang memukul pemotor lain di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. FRS ditangkap tanpa perlawanan saat hendak mencari makan sekitar pukul 21.00 WIB.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, "Pelaku diamankan di jalan raya depan Masjid Al-Wiqoyah oleh anggota yang saat itu sedang melakukan observasi kewilayahan dan dibawa ke Polsek Jagakarsa." Video penangkapan FRS ramai beredar di media sosial. Saat ditangkap, FRS mengendarai motor Kawasaki Ninja hijau yang diduga sama dengan yang digunakan saat memukul korban.
Motif dan Tindakan Pelaku
Kompol Nurma menjelaskan, pelaku memukul korban karena tidak terima ditegur. "Awalnya pelaku melakukannya perbuatannya dengan cara memukul korban menggunakan kosong mengepal beberapa kali ke arah mengenai bagian rahang sebelah kiri," ujarnya. Korban mengalami memar dan sakit pada rahang kiri. Sebelumnya, korban merasa spakbor belakang motornya ditabrak beberapa kali oleh pelaku. Setelah ditegur, pelaku bukannya meminta maaf, malah memukul korban.
Status Hukum dan Pemeriksaan
FRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Polisi juga melakukan tes urine untuk mengetahui apakah pelaku mengonsumsi narkoba. "Orangnya (pelaku) juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urine ya, kita cek urine," kata Nurma. Pelaku terlihat mengenakan kaus putih dengan garis-garis hitam horizontal saat ditangkap.



