Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa Dokter Icha. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Senin (13/7/2026) ditunda karena permintaan dari penasihat hukum para terlapor yang menyatakan sedang berhalangan. Akibatnya, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa (14/7/2026).
Direktur Reskrimum Polda NTT: Penundaan Atas Permintaan Kuasa Hukum
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, membenarkan penundaan tersebut. "Iya, harusnya sesuai panggilan penyidik (empat terlapor) dijadwalkan untuk dimintai keterangan hari ini (Senin 13/7), tapi ada permintaan dari kuasa hukum untuk ditunda besok (Selasa 14/7)," ujar Sigit dalam keterangannya, Senin (13/7). Ia menjelaskan bahwa laporan dari pihak keluarga almarhumah Dokter Icha menyebutkan empat orang terlapor. Saat ini, penyidik dari tim joint investigation bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Empat Terlapor: Tiga Anggota DPRD TTU dan Satu ASN
Keempat terlapor terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dokter Hewan pada Dinas Peternakan TTU. Mereka adalah Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP), dan seorang ASN berinisial MMS. Mereka telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun karena ada permintaan penundaan, pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa (14/7).
Pemeriksaan 32 Saksi Telah Dilakukan
Sigit menyampaikan bahwa dalam kasus dugaan intimidasi ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi. Rinciannya, 27 saksi diperiksa di Kefamenanu dan 5 saksi dari keluarga korban diperiksa di Direktorat PPA dan PPO Polda NTT. "Sudah ada 32 saksi yang dimintai keterangan, baik di Kefamenanu maupun di Polda NTT ada lima orang dari keluarga korban," katanya.
Saksi yang diperiksa di Kefamenanu meliputi tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu, Rumah Sakit Leona, pasien yang ada saat terjadi dugaan intimidasi, pasien pasca-kejadian yang ditangani Dokter Icha, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Penyidik Akan Periksa Ahli untuk Tentukan Unsur Pidana
Dalam proses penyelidikan yang berlangsung, penyidik juga akan memeriksa para ahli, seperti ahli psikologi, ahli viktimologi kriminologi, dan ahli hukum pidana. Hasil pemeriksaan para ahli akan menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana melalui gelar perkara.
Latar Belakang Kasus: Dokter Icha Diduga Depresi Akibat Intimidasi
Sebelumnya, Dokter Icha ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026) sore. Ia diduga mengakhiri hidupnya karena depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026. Saat itu, Dokter Icha sedang menangani pasien gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Pasien tersebut, yang nyawanya berhasil diselamatkan, disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD, yaitu Therezius Lazakar, yang ikut melakukan intimidasi.
Jenazah Dokter Icha dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri ribuan pelayat. Keluarga kemudian melaporkan kasus dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT.



