Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Novel Baswedan Kritik Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan kritik pedas terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Perkara ini tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kritik Novel terhadap Sikap Hakim

Novel menyatakan keprihatinannya atas sikap hakim yang dinilainya tidak menunjukkan kepedulian atau keberpihakan kepada korban. Bahkan, ia menilai hakim cenderung membela atau condong kepada pelaku kejahatan. "Saya prihatin sekali ya bagaimana sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban dan lebih buruk lagi sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan. Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali," ujar Novel usai menjenguk Andrie di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (12/5).

Pengalaman Pribadi Novel

Sebagai seseorang yang juga pernah menjadi korban penyiraman air keras, Novel memahami betul betapa beratnya dampak dari kejahatan tersebut. Ia merasakan sendiri sakitnya luka yang ditimbulkan oleh cairan keras itu. Oleh karena itu, ia mengecam keras pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, yang dalam persidangan Kamis (7/5) menganggap penyiraman air keras kepada Andrie hanya sebagai kenakalan orang terlatih, bukan operasi intelijen.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ini cara berpikir yang menurut saya memprihatinkan dan saya ingatkan lagi bahwa disiram air keras itu sakit sekali bahkan lukanya pun luka berat. Artinya, tindakannya itu tindakan serius, sangat berat," tegas Novel.

Harapan untuk Andrie Yunus

Novel yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri berharap publik tetap memandang Andrie sebagai sosok baik yang memperjuangkan kepentingan banyak pihak. Ia meminta agar tidak ada gangguan yang menghambat proses pemulihan Andrie. "Jangan sampai kemudian diganggu untuk hal-hal yang kemudian justru malah menghalangi atau menghambat upaya pemulihannya, apalagi terhadap hal yang tidak ada kepentingan terhadap dirinya," katanya.

"Poinnya adalah saya berharap Andrie Yunus betul-betul bisa mendapatkan proses pemulihan yang terbaik, bisa lekas sembuh dan tentunya sembuhnya pun tidak mungkin sembuh seperti sedia kala walaupun semoga saya berharap bisa semaksimal mungkin penyembuhannya dan jangan sampai ada langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang justru membuat Andrie Yunus semakin disudutkan ataupun tertekan dengan hal-hal yang tidak berpihak kepada korban," ujarnya menambahkan.

Kondisi Andrie Yunus Saat Ini

RSCM melaporkan bahwa aktivitas Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, masih terbatas. Ia masih dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.

Berdasarkan pertimbangan medis profesional secara fisik dan psikologis, pasien saat ini masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata. Andrie dinilai cukup mampu beradaptasi terhadap kondisi fisik maupun lingkungan sekitarnya serta kooperatif selama menjalani proses perawatan. Pendampingan psikologis tetap diberikan secara rutin guna mendukung proses pemulihan pasien secara menyeluruh.

Latar Belakang Kasus

Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 malam, setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI". Empat prajurit TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras saat ini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Menurut Oditur, motif penyiraman air keras adalah dendam para terdakwa terhadap Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.