Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Perjanjian Overflight Indonesia-AS, DPR Ungkap Penjelasan
Menhan Sjafrie: Tak Ada Perjanjian Overflight Indonesia-AS

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Tidak Ada Perjanjian Overflight dengan Amerika Serikat

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan penjelasan resmi bahwa tidak ada perjanjian terkait overflight atau lintasan udara antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Pernyataan ini disampaikan melalui Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, yang telah mengonfirmasi langsung informasi tersebut kepada Sjafrie Sjamsoeddin.

Penegasan Kedaulatan Udara Indonesia

Utut Adianto, politikus dari PDI Perjuangan (PDIP), menegaskan bahwa tidak ada bagian dari kesepakatan dengan AS yang menyerahkan kedaulatan udara Indonesia. "Beliau jelaskan tidak ada itu," kata Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. Dia menambahkan, setiap aktivitas di wilayah udara Indonesia harus melalui mekanisme pemberitahuan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.

"Artinya buat kita, tetap harus ada notice kepada Kemhan dan AURI kita," jelas Utut. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas penuh atas ruang udara nasional tetap berada di tangan pemerintah Indonesia, tanpa kompromi terhadap integritas teritorial.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerja Sama Pertahanan Bukan Aliansi Militer

Selain itu, Utut mengungkapkan bahwa kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS, yang disepakati dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP), bukan merupakan aliansi militer. Kerja sama ini difokuskan pada penguatan kapasitas pertahanan Indonesia, termasuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan transfer teknologi.

"Ini kalau ini data dari beliau, pendidikan militer profesional jadi akan ada perluasan akses program IMET, International Military Education and Training, dan juga nanti interoperabilitas operasional, jadi peningkatan kompleksitas latihan rutin antara lain sebesar Super Garuda Shield," kata Utut. Dengan demikian, MDCP bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan tanpa mengorbankan kedaulatan nasional.

Respons Kementerian Pertahanan Terhadap Pemberitaan Asing

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah merespons pemberitaan media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer AS di Indonesia. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini hanyalah rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," ujar Rico dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 13 April 2026. Dia menekankan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan selalu mengutamakan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan NKRI secara penuh.

Indonesia Memegang Kewenangan Penuh atas Ruang Udara

Rico menyebut bahwa setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional. Selain itu, Kemhan menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," tegas Rico. Dia juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional, sambil memastikan bahwa Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan berdasarkan prinsip saling menghormati dan menguntungkan.

Dalam konteks ini, Rico menandaskan bahwa tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kedaulatan negara melalui proses hukum yang ketat dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga