Oditur militer mengungkap kronologi aksi penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa ini bermula dari rasa kekesalan para terdakwa terhadap Andrie. Kronologi tersebut dibacakan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 29 April 2026.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Menurut oditur, pada Rabu, 11 Maret 2026, para terdakwa berkumpul untuk minum kopi di mes Bais TNI sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam pertemuan itu, Serda Edi Sudarko menyampaikan kekesalannya terhadap Andrie Yunus.
Edi menuding Andrie telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmont Jakarta yang membahas RUU TNI, menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuduh TNI melakukan intimidasi dan teror di kantor KontraS, serta menuduh TNI sebagai dalang kerusuhan akhir Agustus 2025. Edi juga menyebut Andrie gencar melancarkan narasi anti-militerisme.
Edi awalnya ingin memukul Andrie untuk memberi efek jera. Namun, Budhi mengusulkan penyiraman cairan pembersih karat. Edi setuju untuk menyiram, dan Nandala menyetujui ide tersebut dengan mengatakan, "Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama."
Para terdakwa kemudian mencari informasi tentang kegiatan rutin Andrie melalui Google, termasuk acara Kamisan di Monas. Namun, mereka tidak menemukan Andrie di Monas, sehingga membagi tugas mencari di kantor KontraS dan YLBHI. Pada 12 Maret 2026, Edi dan Budhi berboncengan menggunakan motor Honda Beat hitam, sementara Nandala dan Sami menggunakan motor Yamaha Mio.
Budhi menuangkan air aki dan cairan pembersih karat ke dalam gelas tumbler ungu bertutup hitam. Tumbler tersebut dibungkus plastik kresek hitam dan digantung di bagian depan motor. Para terdakwa keluar dari mes Denma Bais TNI melalui pintu belakang pukul 17.00 WIB.
Nandala dan Sami menunggu di depan kantor YLBHI dengan jarak 100 meter. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka melihat Andrie keluar dari kantor YLBHI menggunakan motor kuning. Edi dan Budhi langsung mengikuti Andrie, sementara Nandala dan Sami mengikuti dari belakang.
Di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang Jakarta Pusat, motor Edi dan Budhi berbalik arah dan berpapasan dengan motor Andrie. Saat berpapasan, Edi menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie, yang juga mengenai dirinya sendiri. Setelah itu, para terdakwa kabur ke arah berbeda. Edi dan Budhi menuju RSCM, sedangkan Nandala dan Sami menuju mes Bais TNI melalui Jalan Pramuka.
Akibat penyiraman tersebut, tubuh Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen dan kornea mata rusak 40 persen. Sidang kasus ini terus berlanjut di Pengadilan Militer Jakarta Timur.



