JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, melayangkan kritik tajam terhadap kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh pihak Reza Gladys dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026). Usman menuding saksi tersebut memberikan keterangan yang tidak benar karena terdapat ketidaksesuaian antara masa kerja saksi dengan peristiwa yang dijelaskan di ruang sidang.
Kecurigaan pihak Nikita Mirzani muncul saat saksi tersebut memaparkan detail kejadian yang terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Menurut Usman, saksi tersebut baru bergabung dengan perusahaan tergugat pada tahun 2025, sehingga tidak mungkin mengetahui secara detail peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Kronologi Persidangan
Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan oleh Reza Gladys memberikan kesaksian mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Namun, Usman Lawara segera menangkap kejanggalan ketika saksi menyebutkan peristiwa yang terjadi pada 2023-2024, padahal data kepegawaian menunjukkan saksi baru bekerja sejak 2025.
“Kami mempertanyakan integritas saksi ini. Bagaimana mungkin dia tahu detail kejadian dua tahun sebelum dia bekerja? Ini jelas menunjukkan keterangan palsu,” ujar Usman usai persidangan.
Dampak Hukum
Pihak Nikita Mirzani berencana mengajukan keberatan resmi atas kesaksian tersebut. Mereka juga akan meminta hakim untuk tidak mempertimbangkan keterangan saksi dalam putusan nanti. “Kami akan mengupayakan agar saksi ini diperiksa lebih lanjut atau bahkan dilaporkan atas sumpah palsu,” tegas Usman.
Sidang sebelumnya juga sempat diwarnai temuan produk Reza Gladys tanpa izin BPOM, yang diungkap oleh pihak Nikita Mirzani. Hal ini menambah daftar persoalan dalam perkara yang tengah bergulir.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kuasa hukum Nikita Mirzani berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh kesaksian yang dianggap tidak kredibel.



