Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan akan melakukan evaluasi internal setelah seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lembaga tersebut, Setya Budi Dias Oktavianto, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Langkah ini diambil sebagai bagian dari introspeksi untuk memperkuat sistem keamanan data dan informasi di KPK.
Evaluasi Sistem Keamanan Data KPK
Dalam agenda laporan kinerja semester I di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), Setyo menegaskan pentingnya memperbaiki sistem pengamanan informasi agar insiden serupa tidak terulang. "Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," ujar Setyo.
Ia memastikan bahwa ke depannya, dokumen dan informasi penting hanya akan diakses oleh pihak-pihak yang berwenang. "Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," tuturnya.
Sistem Log dan Pelacakan
Setyo juga mengungkapkan bahwa KPK akan menerapkan sistem pencatatan (log) yang lebih ketat untuk setiap akses dokumen. "Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada histori, ada catatan: siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ, sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," lanjutnya.
Empat Tersangka dalam Kasus Pemerasan
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Keempatnya adalah:
- Anom Widiyantoro: Bupati Pemalang periode 2025-2030.
- Mohamad Haris alias Gus Haris: Orang kepercayaan Anom.
- Setya Budi Dias Oktavianto: Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, sekaligus ajudan pimpinan KPK.
- Lilik Budi Suprianto: Ayah Dias, seorang swasta.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dampak pada Integritas KPK
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum di dalam lembaga antirasuah yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Setyo menyadari bahwa peristiwa ini dapat mempengaruhi moral dan kinerja pegawai KPK. Dengan evaluasi yang ketat, ia berharap kepercayaan publik terhadap KPK dapat dipulihkan.



