Korea Utara Ubah Konstitusi: Hapus Reunifikasi, Korsel Jadi Musuh
Korea Utara secara resmi mengamandemen konstitusinya, menghapus referensi tentang penyatuan kembali dengan Korea Selatan dan menetapkan Seoul sebagai "negara musuh". Perubahan ini, yang sebelumnya diisyaratkan oleh pemimpin Kim Jong Un dalam Sidang Majelis Rakyat Tertinggi pada Maret lalu, merupakan pergeseran kebijakan besar bagi Pyongyang.
Secara teknis, kedua Korea masih dalam status perang sejak gencatan senjata 1953 menghentikan Perang Korea. Amandemen konstitusi yang didistribusikan oleh Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada 6 Mei memuat empat perubahan utama:
- Penghapusan tujuan reunifikasi Semenanjung Korea
- Klausul teritorial baru yang mendefinisikan Korea Utara berbatasan dengan Cina, Rusia, dan Korea Selatan
- Kewenangan eksklusif Kim Jong Un atas penggunaan senjata nuklir
- Penghapusan klausul terkait pencapaian pendahulunya, Kim Il Sung dan Kim Jong Il
Konstitusi baru ini kontras dengan konstitusi Korea Selatan, yang mengklaim seluruh Semenanjung Korea sebagai wilayahnya. Pasal 9 sebelumnya menyatakan bahwa Korea Utara akan "memperkuat pemerintahan rakyat di bagian utara" dan "berupaya mencapai reunifikasi nasional". Referensi terhadap "Tiga Prinsip Reunifikasi Nasional"—kemandirian, reunifikasi damai, dan persatuan nasional—juga telah dihapus.
Kim Jong Un telah mengubah arah kebijakan sejak akhir 2023, menyebut Seoul sebagai "musuh utama" dan memerintahkan pembongkaran monumen reunifikasi di Pyongyang. Dalam Sidang Majelis Rakyat Tertinggi Januari 2024, ia menyerukan amandemen konstitusi yang mendefinisikan Korea Selatan sebagai "musuh utama dan lawan tetap utama".
Korsel Kini Dipandang sebagai Musuh Asing
Hong Min, peneliti senior di Korea Institute for National Unification, menilai perubahan ini sebagai formalisasi doktrin "perjuangan melawan musuh" dan konsep "dua negara bermusuhan" yang telah didorong Pyongyang sejak gagalnya pertemuan puncak AS–Korea Utara di Hanoi pada 2019. Menurutnya, Korea Utara kini tidak lagi memandang Korea Selatan sebagai mitra reunifikasi, melainkan sebagai kekuatan asing yang terpisah dan bermusuhan.
Cha Du Hyeon, wakil presiden Asan Institute for Policy Studies Korea Selatan, mengatakan bahwa doktrin "dua negara bermusuhan" bukan sekadar retorika diplomatik, melainkan pilihan struktural yang terkait dengan tata kelola internal rezim Kim, pelestarian kekuasaan, dan strategi terhadap Korea Selatan. Dengan menggambarkan Korea Selatan sebagai musuh eksternal, Pyongyang berupaya meredam perbedaan pendapat internal, memperkuat logika keamanan rezim, dan menjadikan permusuhan sebagai dasar pembenaran provokasi.
Namun, istilah "hubungan bermusuhan" tidak secara eksplisit muncul dalam konstitusi yang diamandemen. Hal ini kemungkinan mencerminkan kesadaran Pyongyang bahwa konstitusi jarang secara langsung menyebut negara lain sebagai musuh. Sebaliknya, Kim dalam sidang Maret lalu menyatakan bahwa Korea Utara secara resmi mengakui Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan.
Ambiguitas Perbatasan Laut
Hong mengatakan klausul teritorial baru dapat dipandang sebagai penerimaan de facto Korea Utara terhadap Garis Demarkasi Militer (MDL) sebagai batas darat. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dianggap sebagai pengakuan jelas terhadap Northern Limit Line (NLL), batas maritim yang masih disengketakan di Laut Kuning. Ambiguitas tersebut bisa memberi ruang bagi Pyongyang untuk bertindak lebih agresif dalam sengketa maritim di masa depan.
Han Ki Bum, mantan wakil direktur National Intelligence Service Korea Selatan, menyatakan kekhawatiran tentang potensi provokasi di sekitar NLL, terutama setelah penambahan pengerahan kapal perusak Korea Utara ke Laut Kuning pada awal Mei.
Konsolidasi Kekuasaan Kim Jong Un
"Dengan mengabadikan hak eksklusif Kim Jong Un untuk menggunakan senjata nuklir dalam konstitusi, mereka telah melembagakan teori dua negara bermusuhan sekaligus mengonsolidasikan kediktatoran satu orang Kim Jong Un," ujar Han. Cha juga menyatakan bahwa amandemen tersebut menegaskan bahwa Kim adalah satu-satunya pihak yang berwenang mengerahkan kekuatan konvensional maupun nuklir dalam situasi krisis, memperkuat posisi Korea Utara dalam negosiasi di masa depan.
Terkait penghapusan referensi terhadap pendiri negara Kim Il Sung dan Kim Jong Il, Hong menjelaskan bahwa konstitusi sebelumnya sangat berpusat pada kultus kepemimpinan para pendahulu Kim Jong Un. Dalam amandemen terbaru, fokusnya bergeser ke narasi negara yang lebih menekankan wilayah, kedaulatan, dan kemampuan nuklir.



