Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini menandai peralihan tahap penanganan perkara dari penyidikan ke penuntutan. Dengan demikian, Sudewo akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Semarang.
Dua Berkas Perkara Dilimpahkan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersebut mencakup dua berkas perkara penyidikan. Pertama, perkara terkait dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Kedua, perkara dugaan penerimaan fee yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA).
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujar Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Proses Penuntutan dan Sidang
Budi menjelaskan bahwa JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Ia menambahkan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU dapat menggabungkan beberapa berkas perkara penyidikan menjadi satu dakwaan.
“Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” ucap Budi.
Pernyataan Sudewo
Sementara itu, Sudewo mengonfirmasi bahwa dirinya akan diadili di Semarang. “Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” ucap Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5). Sebelumnya, Sudewo sempat menyatakan kerinduannya terhadap warga Pati saat kembali diperiksa KPK.



