Media sosial belakangan ini ramai dengan narasi yang menyebutkan bahwa Polri memberlakukan denda Rp 250 ribu dan ancaman kurungan 1 bulan penjara bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Informasi tersebut dipastikan hoaks oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjenpol Wibowo dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjenpol Komarudin.
Klarifikasi Polri: Bukan Kebijakan Baru
Kakorlantas Polri Irjenpol Wibowo menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. “Informasi tersebut hoaks,” kata Wibowo saat dihubungi Liputan6.com pada Kamis (23/7/2026). Ia menjelaskan bahwa sanksi bagi kendaraan tidak laik jalan, termasuk ban gundul, sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan kebijakan baru Polri.
Wibowo merinci bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22/2009. Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan. “Denda Rp 250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul,” ujarnya.
Ancaman Maksimal, Bukan Tarif Otomatis
Wibowo juga menekankan bahwa ancaman pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu merupakan batas maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan tarif yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar. “Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri,” tegasnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengatur kondisi ban kendaraan, di mana kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter agar kendaraan tetap memenuhi persyaratan laik jalan. Wibowo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi di media sosial tanpa verifikasi dan agar memperoleh informasi resmi melalui kanal Korlantas Polri.
Konfirmasi Polda Metro Jaya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi kabar tersebut. Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjenpol Komarudin memastikan bahwa informasi tentang sanksi denda tilang bagi pengendara ban gundul adalah hoaks. “Hoaks,” kata Komarudin saat dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Komarudin mengimbau masyarakat untuk tidak terperdaya oleh potongan informasi dari pihak tak bertanggung jawab tanpa sumber resmi. Ia menekankan bahwa masyarakat pada dasarnya sudah memahami aturan lalu lintas, dan yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran serta kepatuhan berkendara demi keselamatan. “Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Sudah Ada Sejak 2009
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 48 mengatur bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban. Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi syarat tersebut, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Ketentuan ini memang ada, tetapi bukan aturan baru, bukan kebijakan baru Polri, dan bukan sanksi yang khusus dibuat untuk ban gundul. Aturan ini sudah berlaku sejak 2009. Kepolisian terus mengedepankan imbauan dan edukasi agar masyarakat memastikan kondisi ban kendaraannya tetap laik digunakan, karena ban gundul dapat mengurangi daya cengkeram dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi, tidak hanya membaca judul, dan tidak menyebarkan informasi sebelum memahami konteksnya secara utuh. Sumber terpercaya seperti Liputan6.com dapat dijadikan rujukan untuk berita terkini dan terpercaya.



