Kiai Ponpes di Jepara Perkosa Santriwati Usai Nikahi dengan Ijab Kabul Kertas
Kiai Ponpes Jepara Perkosa Santriwati Usai Nikahi dengan Kertas

Polisi menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, berinisial IAJ (60), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Tersangka kini telah ditahan.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R menyatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (11/5) dan langsung ditahan karena unsur pidana terpenuhi. Laporan kasus diterima pada 19 Februari 2026, sementara peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada 27 April 2025.

Modus Ijab Kabul Sepihak

Pelaku menggunakan modus ijab kabul sepihak dengan meminta korban membaca kertas berbahasa Arab berisi bacaan bismillah, syahadat, dan selawat Nabi. Korban kemudian diberi uang Rp100 ribu sebagai mahar. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan korban berinisial MAR (19) bahwa ia telah dinikahi secara sah oleh pelaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dengan menjadikan korban seolah-olah istri sah, tersangka leluasa menyuruh korban melayaninya selayaknya suami istri, bahkan memperkosanya berkali-kali. Lokasi pelecehan dan persetubuhan terjadi di gudang produksi air mineral merek AHQ Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan.

Terbongkarnya Kasus

Kasus ini terbongkar ketika korban pulang liburan ke rumah. Ibu korban melihat pesan WhatsApp dari pelaku yang bernada tidak pantas, sehingga menanyakan kejadian sebelumnya kepada korban. Ibu korban melaporkan ke Polres Jepara, dan polisi segera memeriksa tujuh saksi, termasuk dari rekan keluarga dan ahli.

Kekerasan Berulang Kali

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan kliennya diduga diperkosa sebanyak 25 kali sejak 27 April hingga 24 Juli 2025. Pelaku meminta korban datang ke gudang tengah malam dengan dalih agar ilmunya berkah dan barokah. Ketika korban menyatakan tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab akan mengajarkan hukumnya agar tidak haram.

Pada 30 April 2025, korban diminta datang ke rumah pelaku tengah malam dan diberi surat ikrar pernikahan tanpa wali dan saksi, hanya dengan mahar Rp100 ribu. Setelah itu, tindak asusila terus berlanjut.

Sanksi dan Barang Bukti

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan pelaku adalah pendiri ponpes. Ponpes tersebut dilarang menerima santri baru, dan IAJ telah diberhentikan sebagai pengajar. Barang bukti yang disita meliputi tiga ponsel, satu set pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban, dan satu diska lepas 4 GB.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU Nomor 1/2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga