Kemlu Tegaskan Tak Ada Kebijakan Bebas Ruang Udara dalam Kerja Sama Pertahanan RI-AS
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara resmi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas ruang udara Indonesia kepada pihak asing dalam kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat. Pernyataan ini disampaikan menyusul kabar adanya surat dari Kemlu kepada Kementerian Pertahanan menjelang pembahasan kerja sama bilateral tersebut.
Komunikasi Antarlembaga Dinilai Wajar
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa komunikasi antar kementerian dalam proses perumusan kebijakan merupakan hal yang lazim dan wajar. "Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujarnya seperti dikutip pada Kamis (16/8/2026).
Dia menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, harus tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku. "Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," tegas Yvonne.
Usulan Overflight dari AS Tidak Masuk Kesepakatan
Yvonne mengakui bahwa usulan overflight atau bebas akses ruang udara bagi pesawat AS memang pernah diajukan oleh pihak Amerika Serikat. Namun, usulan tersebut dibahas secara hati-hati oleh pemerintah Indonesia dan pada akhirnya tidak dimasukkan dalam kerja sama pertahanan yang disepakati.
"Kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa setiap usulan yang masih dalam tahap pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai dengan mekanisme resmi pemerintah. Proses ini tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final atau kebijakan yang telah berlaku.
Kemhan Juga Menegaskan Hal Serupa
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan RI juga telah menyampaikan penegasan serupa. Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang disepakati oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth pada Senin (13/4) tidak mengatur kerja sama terkait akses ruang udara Indonesia untuk militer AS.
"Itu tidak ada dalam MDCP," kata Rico seperti dikutip Antara pada Selasa (14/4). Dia menjelaskan bahwa poin kerja sama terkait izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dalam pertimbangan pemerintah Indonesia.
Prinsip Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
Baik Kemlu maupun Kemhan menekankan bahwa kerja sama pertahanan ini harus mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan internasional yang berlaku. Rico menyebutkan bahwa kesepakatan MDCP berfokus pada:
- Pengembangan kapasitas teknologi pertahanan
- Peningkatan kesiapan operasional
- Pendidikan militer profesional
- Penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara
"Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," ujar Rico.
Pemerintah Cermati Dinamika Geopolitik Global
Yvonne Mewengkang juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini. Tujuannya adalah agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional.
"Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," tegasnya.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia melalui kedua kementerian terkait telah memberikan penjelasan komprehensif bahwa kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat tidak mencakup pemberian akses bebas ruang udara. Semua proses dilakukan dengan memperhatikan mekanisme nasional dan prinsip kedaulatan negara.



