Kemhan Tegaskan Tak Ada Akses Udara untuk Militer AS dalam Kerja Sama Pertahanan
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan bahwa tidak ada kerja sama terkait akses ruang udara Indonesia untuk militer Amerika Serikat dalam perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang baru disepakati. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, sebagai respons terhadap isu yang beredar.
Penjelasan Resmi dari Kemhan RI
Rico menyatakan bahwa poin kerja sama mengenai izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dalam pertimbangan pemerintah Indonesia. "Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (14/4/2026). Dia menekankan bahwa dalam proses pertimbangan, Kemhan RI mengedepankan prinsip-prinsip kunci seperti:
- Kedaulatan Indonesia
- Kepentingan nasional
- Kepatuhan pada hukum nasional dan internasional
Rico juga menegaskan bahwa setiap keputusan kerja sama harus menguntungkan Indonesia, dengan prioritas utama pada keamanan masyarakat dan kedaulatan negara. "Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara," tambahnya.
Isi Kesepakatan MDCP
MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington DC, pada Senin (13/4). Kesepakatan ini mencakup beberapa bidang kolaborasi, antara lain:
- Pengembangan kapasitas teknologi pertahanan
- Peningkatan kesiapan operasional
- Pendidikan militer profesional
- Penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara
Rico menjelaskan bahwa kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara.
Latar Belakang Isu yang Beredar
Diketahui, sebelumnya beredar isu informasi dalam surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Kemhan RI memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi tersebut dan menegaskan komitmen pada prinsip-prinsip dasar negara.
Dengan penegasan ini, Kemhan RI berharap dapat menghilangkan kekhawatiran publik sekaligus menunjukkan transparansi dalam kerja sama internasional yang dibangun, dengan tetap menjaga integritas dan kedaulatan bangsa.



