Kemhan Pastikan MDCP Indonesia-AS Tak Mengatur Izin Lintas Udara
Kementerian Pertahanan (Kemhan) Indonesia secara resmi menegaskan bahwa kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang baru ditandatangani dengan Amerika Serikat tidak mencakup izin lintas udara atau Overflight Clearance. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Rico Ricardo Sirait, dalam klarifikasi terkait isi perjanjian tersebut.
Pertemuan di Pentagon dan Isi Kesepakatan
MDCP diresmikan pada 13 April 2026, menyusul pertemuan antara Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, di Pentagon, Washington D.C. Rico menekankan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama pertahanan bilateral dalam kerangka hubungan yang saling menghormati, percaya, dan menguntungkan.
"Tidak ada dalam MDCP," kata Rico mengenai klaim bahwa izin lintas udara diajukan oleh AS. Dia menjelaskan bahwa MDCP merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan secara lebih strategis, dengan inisiatif yang dijajaki meliputi:
- Kerja sama pengembangan kapasitas dan teknologi pertahanan generasi berikutnya.
- Peningkatan kesiapan operasional dan pendidikan militer profesional.
- Penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
Fokus pada Kapasitas dan Kedaulatan Nasional
Rico menegaskan bahwa bagi Indonesia, kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara. "Pembahasan sejalan dengan semangat penguatan hubungan pertahanan untuk mendukung perdamaian, stabilitas kawasan, dan peningkatan profesionalisme angkatan bersenjata," jelasnya.
Inisiatif Tambahan: Kerja Sama Kemanusiaan DPAA
Sebelum pertemuan menteri, juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) antara Indonesia dan AS. Kerja sama ini bersifat kemanusiaan dan historis, fokus pada penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer AS dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia.
"Ini merupakan komitmen dan penghormatan terhadap rasa kemanusiaan dan tanggung jawab moral," kata Rico. Dia memastikan bahwa pelaksanaan kerja sama DPAA harus sepenuhnya sesuai dengan hukum Indonesia dan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan, serta memberikan manfaat sosial, akademik, dan ekonomi.
Dengan penegasan ini, Kemhan berharap dapat menghilangkan kekhawatiran publik terkait implikasi MDCP terhadap kedaulatan udara Indonesia, sambil terus mengedepankan kerja sama pertahanan yang strategis dan saling menguntungkan.



