Penyidik Polda Jawa Barat berhasil meringkus Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29). Keluarga korban meminta Taufik dihukum berat.
Penangkapan di Ciparay
Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Saat ini, Taufik telah dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait tindakan kekerasan yang dilakukannya.
Permintaan Hukuman Berat
Bibi korban, Erni Heryadi (39), menegaskan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Ia merasa terpukul melihat kondisi keponakannya yang kini mengalami dampak fisik permanen. "Kami ingin pelaku di hukum seberat-beratnya. Masa depan (korban) masih panjang, dia baru 29 tahun," ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Erni menambahkan bahwa dampak penganiayaan tersebut sangat fatal. "Keponakan saya sudah cacat. Kondisinya mengkhawatirkan," tuturnya.
Komitmen pada Jalur Hukum
Meski diliputi kemarahan besar, keluarga berkomitmen untuk tetap menempuh jalur hukum dan memercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Kita sudah geram banget, ingin membalas, cuman saya bilang jangan ikut nafsu, ikuti hukum saja," tegas Erni.
Ucapan Terima Kasih kepada Polda Jabar
Pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada aparat kepolisian serta tokoh dan aktivis yang turut mengawal kasus ini hingga pelaku tertangkap. "Alhamdulillah buat Kapolda dan jajaran yang cepat tanggap. Terimakasih buat Pak Kapolda, Pak Dedi Mulyadi, pegiat medsos dan inluencer yang bantu," ucap Erni.
Senada dengan Erni, kakak ipar korban, Meiliani (33), mengaku lega namun tetap menuntut hukuman yang setimpal dengan kekejaman pelaku. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras aparat. "Kami berterimakasih sekali kepada Polda Jabar dan seluruh jajaran yang bertugas yang telah berhasil menangkap pelaku," tuturnya.



