Kejagung Catat Penyelamatan Rp 131,5 Triliun dari Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan keberhasilan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun dari kasus korupsi dalam periode 2020 hingga 2026. Jumlah ini merupakan akumulasi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Rincian Penyelamatan per Tahun
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, memaparkan rincian penyelamatan tahunan saat konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Berikut datanya:
- Tahun 2020: Rp 8,3 triliun
- Tahun 2021: Rp 22,6 triliun
- Tahun 2022: Rp 6,3 triliun
- Tahun 2023: Rp 24,4 triliun
- Tahun 2024: Rp 4,6 triliun
- Tahun 2025: Rp 24,5 triliun
- Tahun 2026: Rp 40,5 triliun (masih berjalan)
Febrie menjelaskan bahwa seluruh dana yang diselamatkan telah diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA). Ia menekankan adanya perubahan strategi dalam penanganan perkara korupsi yang membuat pemulihan kerugian negara lebih maksimal.
Strategi Baru dan Kasus Besar
"Jadi, Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, bagaimana yang dijelaskan tadi dapat menyelamatkan senilai Rp 131,5 T. Ini karena ada strategi atau perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di Bidang Pidsus," ujar Febrie.
Kejagung juga menangani sejumlah perkara dengan nilai kerugian sangat besar, antara lain:
- Korupsi tata niaga timah: kerugian Rp 300 triliun
- Korupsi tata kelola minyak mentah: kerugian Rp 285 triliun
- Korupsi pengelolaan dana PT Asabri (2012-2019): kerugian Rp 22,7 triliun
"Pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah," tutup Febrie.



