Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan 397 pucuk senjata api (senpi) ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel pada Jumat, 3 Juli 2026.
Negara Hadir untuk Melindungi Masyarakat
Kapolda Sandi Nugroho menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga dari ancaman senjata api ilegal. "Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan senjata api," ujar Sandi.
Operasi Senpi Musi 2026 berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan mengamankan 31 orang tersangka. Total senpi yang dimusnahkan terdiri dari 284 pucuk laras panjang dan 113 pucuk laras pendek.
Apresiasi untuk Super Team dan Partisipasi Masyarakat
Sandi menyebut keberhasilan ini bukan kerja individu, melainkan hasil kerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas dari sebuah super team. Ia mengapresiasi kolaborasi Wakapolda, Irwasda, para Pejabat Utama seperti Dirkrimum dan Karo Ops, serta seluruh Kapolres jajaran. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga berkontribusi besar. Sebanyak 234 pucuk senpi diserahkan secara sukarela oleh warga.
Peringatan Tegas bagi Pelaku Kejahatan
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, menambahkan bahwa pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan. "Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela. Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami imbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas," jelas Nandang.
Ke depannya, kepolisian terus membuka kanal pengaduan melalui Call Center 110 yang terintegrasi secara online, sehingga masyarakat dapat melapor jika menemukan indikasi pembuatan atau peredaran senpi rakitan di lingkungannya.



