KPK: OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Pendidikan dan Perkim
KPK: OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Pendidikan

KPK mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin di Medan, Sumatera Utara, berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dugaan Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat." Pernyataan tersebut disampaikan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Dalam OTT ini, KPK menemukan uang suap yang diduga untuk Bupati Syah dari pihak swasta. KPK masih mendalami dugaan uang suap atau gratifikasi lainnya yang diterima Bupati Syah Afandin. "Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," ucap Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyelidikan Lebih Lanjut dan Penyegelan Lokasi

"Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tambahnya. Dalam prosesnya, KPK telah menyegel sejumlah lokasi untuk kebutuhan pengusutan perkara ini.

Total ada tujuh orang yang diamankan KPK dalam perkara ini. Selain Bupati Syah, satu orang di antaranya adalah ASN di Langkat, dan lima orang pihak swasta. Ketujuh orang ini ditangkap di wilayah yang berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan. Bupati Syah akan dibawa ke Jakarta siang ini.

Status Terperiksa dan Proses Hukum Selanjutnya

Pihak yang terjaring OTT ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak yang terjaring OTT tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga