Jual Airgun Ilegal di Marketplace, Pria di Priok Jakut Raup Rp 200 Juta
Jual Airgun Ilegal di Marketplace, Pria di Priok Raup Rp 200 Juta

Pria berinisial MF alias B ditangkap karena terlibat penjualan senjata airgun ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. MF menjual airgun melalui marketplace secara tertutup dan juga menjalin transaksi langsung dengan pembeli.

Modus Penjualan Airgun Ilegal

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan berbagai jalur untuk menjual airgun. "Sebenarnya tersangka ini banyak jalur yang dilakukan untuk melakukan penjualan ini. Itu bisa langsung kenal, langsung melalui online atau bisa ada beberapa marketplace secara tertutup yang digunakan oleh tersangka," ujar Aris kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

MF menjual airgun kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Ia mengaku sudah meraup keuntungan hingga Rp 200 juta. "Jadi, siapa yang mencoba untuk membeli, cocok harganya, langsung dilakukan penjualan. Yang bersangkutan tidak bisa merinci jelas berapa jumlah yang sudah dijual, tapi keuntungan yang dia peroleh sekitar Rp 100 hingga 200 jutaan," kata Aris.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kemampuan Merakit dan Memodifikasi Senjata

MF memiliki keahlian merakit senjata yang dipelajarinya secara otodidak melalui media sosial. "Tersangka menjual barang sudah jadi, tetapi yang bersangkutan juga memiliki kemampuan untuk memodifikasi jenis senjata dan di-upgrade untuk part-partnya," jelas Aris.

Polisi menangkap MF setelah melakukan undercover buy. Petugas menyamar sebagai pembeli dengan memesan airgun jenis WG 321 hitam 'non bloback' atau tidak kokang Cal. 6mm - Power By Co². Pada Rabu (6/5), polisi berkomunikasi kembali dan sepakat melakukan transaksi langsung di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Barang Bukti yang Disita

Pelaku datang ke lokasi pada Rabu (6/5) pukul 21.00 WIB. Petugas langsung menangkap MF. Saat digeledah, ditemukan sepucuk senjata airgun yang dibawa pelaku. Polisi kemudian menemukan barang bukti lain di kontrakan pelaku di Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF setelah mendapat informasi dari masyarakat soal peredaran jual beli senjata airsoft gun melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (5/5). Polisi menyita komponen lain terkait airgun yang diperjualbelikan MF. "Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2)," kata Aris.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga