Pria berinisial MF alias B ditangkap karena terlibat penjualan senjata airgun ilegal sejak 2023 hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi kini memburu pemasok airgun ke MF.
Keuntungan Ratusan Juta dari Penjualan Airgun
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka sudah melakukan kegiatan ini sejak 2023. "Jadi berdasarkan keterangan tersangka dan hasil interogasi kami, tersangka sudah melakukan kegiatannya ini sejak 2023 dan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan untuk range harga dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta rupiah," ujar Aris kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
"Jadi selama tersangka ini melakukan aktivitasnya, pengakuan tersangka sekitar Rp 100 hingga 200 juta untuk keuntungannya," tambahnya. Tersangka dikenakan Pasal 306 KUHP terkait pembuatan tanpa hak, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menggunakan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Keahlian Merakit Senjata dan Pemasok yang Masih Misterius
Aris menyebut tersangka selain menjual airgun, juga memiliki keahlian merakit senjata. Namun, ia belum bisa memastikan pihak pemasok senjata tersebut. "Itu masih kami belum bisa menemukan siapa pemasok dari tersangka karena memang tersangka sangat tertutup, kemungkinan memang melindungi ada pihak-pihak lain yang memiliki atau memasok kepada tersangka ini," katanya.
Sebelumnya, MF ditangkap dengan barang bukti puluhan pucuk airgun ilegal. Polisi menangkap pelaku setelah menyamar sebagai pembeli (undercover buy). "Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," demikian keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6).
Kronologi Penangkapan
Petugas menyamar dengan memesan airgun jenis WG 321 hitam 'non bloback' atau tidak kokang Cal. 6mm - Power By Co². Pada Rabu (6/5), polisi kembali berkomunikasi dan ada kesepakatan melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah ditentukan di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati untuk bertransaksi pada Rabu (6/5) malam pukul 21.00 WIB. Petugas langsung menangkap pelaku MF. Saat digeledah, ditemukan sepucuk senjata jenis airgun yang dibawa pelaku. Polisi kembali menemukan barang bukti lain di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF setelah mendapat informasi dari masyarakat soal peredaran jual beli senjata airsoft gun melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) pada Selasa (5/5). Polisi menyita komponen lain terkait airgun yang diperjualbelikan MF.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2)," kata Aris. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok airgun ilegal.



